![]() |
“Berbagai kekerasan terhadap perempuan sudah jelas itu melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Perempuan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan laki-laki,” kata Varuni |
KabarNusa.com – Pemerintah dinilai belum memberikan perlindungan yang layak terhadap hak-hak kaum perempuan dengan banyaknya kasus yang menjadikan mereka sebagai korban.
Dalam amatan advokat perempuan di Bali, Made Dharma Satya Varuni, berbagai tindak kekerasan dan tindak ketidakadilan lainnya yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan masih banyak terjadi.
Ia menyayangkan perempuan rentan menjadi korban tindakan yang tidak berpektif gender dan HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Berbagai kekerasan terhadap perempuan sudah jelas itu melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Perempuan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan laki-laki,” kata Varuni di Denpasar, Rabu (10/12).
Berbagai Kekerasan terhadap perempuan, jelas Advokat muda yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali ini, mencakup kekerasaan seksual, eksplotasi seksual anak, KDRT.
Juga, Human Trafficking, dan sebagainya merupakan pelanggaran konvensi hak anak yang telah diundangkan dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Peringatan HAM yang jatuh pada 10 Desember ini hendaknya menjadi momentum refleksi seluruh komponen masyarakat terkait dengan penghargaan terhadap HAM, khususnya perlakuan terhadap perempuan.
Berbagai persoalan HAM yang terjadi di Indonesia selama ini salah satunya dipicu sikap pemerintah yang belum mampu secara kritis menempatkan persoalan HAM sebagai hal prioritas yang harus diperjuangkan.
Penanganan kasus yang menimpa perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan merupakan tanggung jawab konstitusional negara (negara) sebagai upaya penegakan HAM terhadap perempuan.
“Menjadi tugas pemerintah dan para penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan,” katanya.
Berbagai aturan hukum untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak belum memadai.
Perempuan yang menjadi korban menghadapi berbagai hambatan dalam proses hukum.
“Keadilan di hadapan hukum terhadap perempuan sangat penting dalam uapaya menegakan HAM,” tegasnya. (kto)