Hamil, Wanita Ini Dilaporkan Istri Selingkuhannya

2 Januari 2015, 10:12 WIB
Ilustrasi/*ist

KabarNusa.com – Sudah jatuh tertimpa tangga ibarat nasib yang dialami RZ (25) wanita yang kini hamil 8 bulan buah dari pria beristri KTP (29) justru berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan istri RZ.

Hubungan terlarang yang dijalin KTP dan RZ ,akhirnya terbongkar setelah RZ meminta pertanggungjawaban KTP.

Kisah berawal ketika RZ asal Banyuwangi Jawa Timur pada Kamis 1 Januari 2015, pukul 01.00 wita mencari ke rumah pria yang dikasihinya itu di Desa Mendoyo Kaabupaten Jembrana.

RZ nekad mencari KTP ke rumahnya, karena pria itu lama tidak mengunjunginya lagi.

Rupanya, kedatangan RZ ke rumah selingkuhannya itu berbuah celaka lantaran Istri KTP, yakni Ni Putu PEA (28) marah marah dan melaporkannya ke polisi.

PEA melaporkan RZ ke Polsek Mendoyo atas tuduhan perselingkuhan sehingga aparat Polsek Mendoyo mengamankan RZ dan KTP guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana, membenarkan laporan tersebut.

“Kedua pasangan selingkuh masih dimintai keterangan dan saat ini diamankan di Mapolsek,” katanya.

Kedua pasangan tak resmi itu, dijerat dengan pasal 284 ayat 1 e huruf b KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan kurungan. (dar)

Berita Lainnya

Terkini