![]() |
Terhadap terhadap para pelaku illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas/KKP. |
Jakarta – Belum genap sebulan menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 7 kapal ikan ilegal baik asing maupun
dalam negeri.
Terhadap terhadap para pelaku illegal fishing, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) bertindak tegas. Tak hanya menyasar kapal ikan asing ilegal,
KKP juga mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan
tidak sesuai ketentuan.
Paling anyar, sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse
seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
(WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2/2021).
Pengungkapkan kasusnya berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang
dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin
di wilayah perairan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam
Novambar mengungkapkan, jajaranya memeriksa KMN. INKAMINA-222, diketahui tidak
memiliki dokumen perikanan.
KMN. INKAMINA-222 dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal tidak berkutik ketika
aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaaan dan Penahanan
(HENRIKHAN).
Proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari. “Kapal akan di
ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut”, ujar Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan
upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari
praktik pencurian ikan oleh nelayan asing.
Pihaknya, juga melakukan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang
tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan
ikan yang tidak ramah lingkungan.
Untuk itu, Ipunk sapaanya, meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami
akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa
dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, tegas
Ipunk.
Diketahui, kurang dari sebulan menjabat Menteri KKP, Trenggono telah menangkap
7 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera
Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia (KII).
Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin
penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan
di Biak yang ditangkap KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak. (rhm)