Denpasar – Hasil Perkembangan Properti Komersial (PPKom) di Provinsi Bali pada triwulan II tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan harga properti komersial secara keseluruhan.
Indeks Harga Properti Komersial mencatatkan pertumbuhan tahunan sebesar 7,79% (yoy), mencapai angka 124,26 dari sebelumnya 115,28 pada triwulan yang sama tahun lalu.
Kenaikan harga ini didorong oleh pertumbuhan pada beberapa sektor, yaitu:
Hotel: indeks harga sewa naik 8,65% (yoy)
Perkantoran: indeks harga sewa naik 7,97% (yoy)
Ritel: indeks harga sewa naik 0,03% (yoy)
Namun, berbeda dengan sektor lain, indeks harga sewa properti apartemen justru mengalami penurunan signifikan sebesar 16,37% (yoy).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bli Erwin Soeriadimadja mengungkapkan, penurunan ini dipicu oleh masuknya pemain baru di pasar apartemen dengan harga sewa yang lebih terjangkau, sehingga memberikan lebih banyak pilihan hunian vertikal bagi masyarakat Bali.
Lebih lanjut, peningkatan harga properti komersial ini sejalan dengan naiknya permintaan di Bali untuk kegiatan bisnis.
“Indeks Permintaan Properti tercatat tumbuh 3,72% (yoy), didorong oleh tingginya permintaan pada sektor,”imbuh Erwin Soeriadimadja dalam keterangan tertulis Jumat 15 Agustus 2025
Apartemen: permintaan sewa melonjak 40,43% (yoy)
Ritel: permintaan sewa naik 24,44%
Perkantoran: permintaan sewa naik 13,03% (yoy)
Hotel: permintaan sewa naik 0,19% (yoy)
Peningkatan permintaan properti ini juga selaras dengan pertumbuhan lapangan usaha Real Estate dalam PDRB Provinsi Bali, yang tercatat tumbuh 4,28% (yoy) pada triwulan yang sama.
Di sisi lain, pasokan properti komersial justru tumbuh melambat. Indeks Pasokan Properti Komersial hanya tumbuh 0,07% (yoy), jauh lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 2,32% (yoy).
“Pertumbuhan pasokan didominasi oleh apartemen sewa (13,07% yoy) dan hotel (0,34% yoy), ” sebut Erwin Soeriadimadja.
Untuk mendukung pertumbuhan properti yang berkualitas dan berkelanjutan, Bank Indonesia terus berupaya mendorong pembiayaan perbankan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan properti sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang sehat. ***