![]() |
ilustrasi (ist) |
Kabarnusa.com – Menjelang hari kebebesan pers yang jatuh pada 3 Mei kehidupan pers di Tanah Air masih diwarnai catatan kelam utamanya praktek kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami mengajak dan mendesak pemerintah, perusahaan, instansi, serta masyarakat Riau agar lebih menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya ke publik,” harap kata Ketua AJI Pekanbaru, Fakhrurrodzi lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan Jumat 1 Mei 2015 malam.
Desakan AJI Pekanbaru ini sebagai refleksi atas World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional, jatuh setiap 3 Mei.
Rodzi melanjutkan, pada 1993, PBB menetapkan 3 Mei sebagai hari memperingati prinsip dasar kebebasan pers.
AJI seluruh Indonesia, termasuk di Pekanbaru, bersama masyarakat dunia mengajak perayaan Hari Kebebasan Pers Internasional.
Dalam catatan AJI Pekanbaru, Provinsi Riau sangat rentan terhadap kekerasan jurnalis.
Dalam menjalankan profesi mulia ini, para jurnalis kerap kali di bawah ancaman. Padahal, kerja-kerja jurnalis Indonesia telah dilindungi undang-undang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada 2013, tutur Ketua AJI Pekanbaru, ada delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Riau. Setahun kemudian, 2014, terdapat enam kasus kekerasan menimpa wartawan.
“Di tahun 2015, hingga April ini, setidaknya dua kasus kekerasan dialami jurnalis saat melakukan tugas peliputan,” ujar Rodzi.
Persoalan lain yang juga memprihatinkan, sambungnya lagi, ketika Negara turut andil dalam mencengkram kebebasan pers.
Bahkan, Negara sebagai pelaku kekerasan pada jurnalis. Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap pers adalah oknum pejabat Negara.
Kasus kekerasan dan menghambar tugas dan kerja jurnalis lainnya, urai Rodzi, antara lain penganiayaan Lukman Prayitno, wartawan Harian Riau Pos oleh oknum Satpol PP Kota Pekanbaru di awal 2014, pengusiran oleh Danrem 031/WB, Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, saat konferensi pers di Pos Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin.
Kekerasan dan menghalang-halangi lainnya, dilakukan oleh Sugeng, Kepala Rumah Tahanan IIB Pekanbaru, Panwascam Bangko, Rokan Hilir.
Ironisnya, ketika wartawan mengalami kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya, ternyata perusahaan pers nyaris tidak berpihak.
Bahkan, beberapa perusahaan pers malah memecat wartawan yang melaporkan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian.
Karena itu, dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, AJI Pekanbaru mengajak pemerintah, perusahaan pers, institusi penegak hukum, lembaga-lembaga, dan masyarakat Riau untuk menghargai kebebasan pers demi terciptanya pers bertanggung jawab.
“Kebebasan pers adalah hak publik di seluruh dunia. Marilah kita terus perjuangkan dan pertahankan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (ali)