Hari Pajak 2024, DJP Bali Kenalkan 21 Layanan Baru yang Dapat Diakses Masyarakat

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyampaikan itu dalam memperingati Hari Pajak Tahun 2024, diisi rangkaian kegiatan eriah dan penuh makna dengan tema "Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar".

17 Juli 2024, 05:52 WIB

Denpasar – Momentum Hari Pajak Tahun 2024 dimanfaatkan juga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali untuk mengenalkan 21 layanan baru yang dapat diakses masyarakat mengguanakan DPWP 16 Digit, NITKU dan NPWP 15 Digit.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menyampaikan itu dalam memperingati Hari Pajak Tahun 2024, diisi rangkaian kegiatan eriah dan penuh makna dengan tema “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”.

Acara berlangsung selama beberapa hari dan melibatkan partisipasi dari berbagai unit vertikal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.

Lima Sektor Ini Dukung Capaian DJP Bali Raih Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I 2024

“Per 1 Juli 2024 seluruh wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) termasuk masih dapat dipergunakannya NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP,” ujar Nurbaeti Munawaroh.

Layanan administrasi diselenggarakan yang dapat digunakan berupa layanan pendaftaran dan layanan digital lain yang meliputi : pendaftaran wajib pajak (e-Registration), akun profil wajib pajak, info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), e-Bupot 21/26. e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Instansi Pemerintah, dan e-Objection.

21 layanan baru yang dapat diakses oleh masyarakat antara lain : Portal NPWP 16, Account DJP Online, Info KSWP, e-Bupot 21, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, e-Objection, e-Registration, e-Filing, Rumah Konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-Reporting Investasi dan Deviden, e-PHTB Notaris, e-Reporting PPS, e-SPOP, e-Reporting Insentif, Fasilitas Insentif, dan Perpanjangan SPT Tahunan. Layanan lainnya akan diupdate kembali melalui laman pajak.go.id atau media sosial DitjenPajakRI.

DJP Terapkan Tarif Efektif, Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Berita Lainnya

Terkini