Nurbaeti juga menyampaikan agar peringatan Hari Pajak Tahun 2024 ini sebagai momentum untuk terus berbenah diri, melakukan reformasi dalam mengemban tugas negara, sekaligus memberikan layanan terbaik bagi pemangku kepentingan.
Peringatan ini diawali dengan kegiatan bakti sosial ke yayasan dan panti asuhan di berbagai lokasi di Bali.
Kegiatan bakti sosial yang dikemas dalam bentuk acara “DJP Peduli” ini dilaksanakan ke beberapa lokasi yaitu Yayasan Bunda Mulia, Yayasan Hidayatullah, Yayasan Gayatri Widya Mandala, Panti Asuhan Eben Haezer Kasih Karunia, dan Panti Asuhan Ganesha Sevanam.
Kegiatan DJP Peduli ini diikuti oleh unit kerja yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali.
Agar Anda Tidak Terjebak Pinjol Ilegal, OJK Bali Berikan Tips Ini
Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa kegiatan DJP Peduli diadakan bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati serta kepedulian sosial dalam masyarakat Hari Pajak 2024 yang mengusung tema “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”. Tema tersebut merupakan manifestasi dari semangat DJP dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang.
Selain itu, diadakan juga kegiatan donor darah yang diikuti oleh pegawai di Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, dengan harapan dapat membantu memenuhi kebutuhan darah bagi yang membutuhkan di wilayah Bali.
Puncak peringatan Hari Pajak Tahun 2024 dilaksanakan 15 Juli 2024 di halaman KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Badung Selatan, digelar upacara bendera dihadiri seluruh pegawai DJP Bali dan seluruh Pimpinan Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Bali.
OJK Bali Tingkatkan Pendidikan Keuangan Sejak Dini, Kenalkan Pentingnya Menabung bagi Siswa
Upacara ini menjadi momen refleksi atas pentingnya peran pajak dalam pembangunan negara, serta mengingatkan kembali komitmen untuk terus melangkah maju meskipun tantangan menghadang.
“Pada momen peringatan Hari Pajak 2024 ini, saya mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk membantu DJP dalam melakukan perubahan yang berkesinambungan dan perbaikan ke arah yang lebih baik,” ujar Nurbaeti.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Waskito Eko Nugroho mengatakan bahwa per 16 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Transaksi Keuangan, Masyarakat Diminta Kenali Dahulu Perbedaan Bank dan Koperasi
“Di Bali, dari total 1.290.127 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdaftar di Bali, tersisa sebanyak 14.100 atau 1,09% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Waskito Eko Nugroho.
Artinya 1,27 juta atau 99% Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. ***