![]() |
Hari Puspita (kanan) dan Feri Kristianto (kiri) |
Kabarnusa.com – Lewat pemilihan secara tertutup Hari Puspita dan Feri Kristianto terpilih sebagai ketua dan sekretaris Aliansi Jurnalis Independen AJI Kota Denpasar periode 2015-2018.
Duet Pipit, panggilan Hari Puspita yang menggandeng Feri berhasil mengalahkan pasangan Khambali Zutas dan Yudha Riyanto dalam konferensi AJI Denpasar di Gedung GIPI Bali, Rabu 13 Mei 2015.
Pipit-Feri mendulang 44 suara, menang telak dari pasangan Ali-Yudha yang mengumpulkan 20 suara. Diketahui Pipit tercatat Pemimpin Redaksi Harian Radar Bali dan Feri wartawan Bisnis Indonesia.
Keduanya menggantikan Ketua Rofiqi Hasan dan Sekretaris- Khambali Zutas yang memimpin AJI pada periode 2012-2015.
Selain pemilihan ketua baru, konferta yang dihadiri 80 anggota dan belasan peninjau, juga menerima laporan pertanggungjawaban Ketua AJI periode 2012-2015 Rofiqi Hasan.
“Ini tantangan berat buat kami, ini pekerjaan berat butuh dukungan teman-teman semua,” kata Pipit dalam sambutan mengawali kemenanganya.
Dalam Konferta juga menilai kebebasan pers saat ini sedang dalam ancaman dari dalam. Yakni, dari kecenderungan media yang terlalu berorientasi kepada bisnis sehingga berpotensi merugikan kepentingan publik.
“Indikasinya terlihat dari munculnya berita berbayar yang berlebihan dan tidak jelas kaitannya dengan kepentingan publik,” tegas AJI dalam pernyataan yang dirumuskan pada Konferta.
AJI juga menengarai, keberadaan berita berbayar itu telah digunakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk mempengaruhi pemberitaan media sehingga mengurangi makna rah provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali serta para pemilik media untuk menciptakan batasan-batasan dalam pemuatan berita berbayar.
Konferta AJi berlangsung di Gedung Bali Tourism Board diikuti oleh sekitar 80 wartawan. Konferensi ini juga mendesak pemilik media tidak menggunakan media sebagai alat kepentingan pribadi dan disisi lain harus berkomitmen untuk mensejahterakan wartawannya.
Dalam bagian lain dari pernyataan itu, AJi mendesak pemilik media menciptakan pola hubungan kerja yang lebih adil sesuai dengan UU Ketenagakerjaan serta memberlakukan upah sektoral pekerja media.
AJI pun mendesak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan media dalam hal hubungan industrial. (rhm)