![]() |
Presiden Joko Widodo usai buka puasa memberikan keterangan pers/biro pers setpres |
Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tetap tunduk kepada konstitusi sehingga soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diserahakan sepenuhnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara.
Sesuai Undang-Undang, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang diberi amanat dan kewenangan untuk melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu.
“Itu kita serahkan semua ke KPU karena yang punya kewenangan adalah KPU,” ujarnya saat diminta pendapat soal ada penolakan hasil Pemilu,” tegas Presiden kepada jurnalis selepas berbuka puasa bersama dengan Ketua DPD RI di Kuningan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Dirinya selaku peserta Pemilihan Presiden 2019, tetap tunduk dan mengikuti keseluruhan mekanisme serta aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
“Semua diatur konstitusi kita, semua diatur undang-undang, kita diatur oleh peraturan KPU. Ada semua, mekanismenya ada. Jadi mestinya semua melalui mekanisme yang sudah diatur konstitusi,” ucapnya.
Namun, apabila nantinya terdapat keberatan-keberatan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang, konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. “Negara kita ini aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Ya diikuti,” tutup Jokowi. (rhm)