Heboh 32 Tambang Ilegal di DIY, DPRD Desak Pemda Perketat Perizinan

Dewan Yogyakarta berharap masyarakat tak berhenti disitu saja, terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung.

10 Juli 2024, 21:46 WIB

Yogyakarta – Kalangan wakil rakyat mendesak pemerintah daerah menghentikan aktivitas pertambangan sedikitnya 32 perusahaan tambang yang diduga ilegal atau tanpa mengantongi izin.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari dalam menanggapi lebih dari 30 tambang ilegal diseluruh DIY termasuk pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul.

“Kasus ini harus bisa menjadi atensi lebih serius mengingat prosesnya sangat membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada sejumlah Tanah Kasultanan yang turut dijadikan Lokasi tambang,” tandas Andriana Wulandari dalam keterangan resminya Rabu 10 Juli 2024.

Meski begitu, Pemda DIY meminta pihak berwenang untuk menghentikan sementara semua tambang ilegal yang perizinannya belum lengkap atau tidak lengkap sesuai regulasi maka status ilegal.

Kata Andriana Wulandari, DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang ilegal.

Pihaknya mengapresiasi keberanian warga yang ikut menyuarakan sekaligus melaporkan terjadinya pertambangan ilegal di daerahnya.

“Waktu itu warga disana heboh ada tambang ilegal, lalu mereka unggah ke medsos, akhirnya menjadi atensi publik, dan membuat pemda bergerak”, ujarnya.

Dewan berharap masyarakat tak berhenti disitu saja, terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung.

Untuk itu, DPRD DIY meminta kepada Pemda DIY agar segera melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat bagaimana caranya mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan beroperasi di lokasi aman.

Terutama terhadap pertambangan yang di kawasan kars, pihaknya ingin Pemda melakukan pemantauan serius.

“Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga”, tegas Andriana.

Disisi lain, DIY tetap terbuka usaha pertambangan sepanjang dengan catatan tidak melanggar regulasi, terutama lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah”, lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sebulan terakhir DPUPESDM DIY telah mencatat sebanyak 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai.

Rincinya yaitu di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik. ***

Berita Lainnya

Terkini