“Soal laporan yang jadi pemberitaan itu tentang TNI AL menerima uang miliaran untuk pembebasan kapal-kapal yang ditahan, saya tidak mempercayainya dan saya kategorikan berita hoax,” tegas Capt. Hakeng dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Santernya pemberitaan itu bisa saja sebagai salah satu black campaign (kampanye hitam) dari negara asing.
Hal ini patut diduga sebagai “black campaign” dari perusahaan-perusahaan pelayaran asing atau pihak-pihak yang terimbas dari penegakan hukum terkait berlabuh secara ilegal (illegal anchoring) di teritorial Indonesia oleh TNI AL sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan RI .
Kasal Laksamana Sukma Adji Pimpin Tradisi Pengukuhan KRI Semarang-594
Pihaknya mendukung 100% langkah tegas Gakum yang dilaksanakan oleh TNI AL. Penangkapan kapal-kapal yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat Singapura oleh aparat TNI AL, sudah sesuai aturan yang berlaku.
Karenanya justru sebagai Rakyat Indonesia, harus mendukungn langkah tegas tersebut.
Boleh jadi, kata Capt. Hakeng, ada ketidakpahaman dari banyak pihak (termasuk Nakhoda, Awak Kapal dan pemilik Kapal), di mana Outside Port Limit (OPL) itu sebagian sudah masuk ke teritorial negara Indonesia.
KKP Siapkan Bantuan Kapal Perikanan hingga Pengembangan Kampung Nelayan Maju