Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta, telah menetapkan penggunaan kendaraan dinas berupa sedan listrik BYD Seal untuk periode lima tahun mendatang.
Keputusan ini diumumkan pada Sidang Paripurna IX DPRD Bali, Selasa (4/3), dan merupakan wujud implementasi Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor berbasis baterai.
Gubernur Koster menjelaskan kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya yang signifikan serta berperan penting dalam upaya pengurangan emisi karbon di Bali.
Perjalanan Denpasar-Jembrana, yang menghabiskan Rp 300 ribu dengan bensin, hanya memerlukan Rp 50 ribu dengan mobil listrik,” ungkap Koster, menyoroti perbedaan biaya yang signifikan.
Ia juga menekankan kenyamanan dan ketenangan kendaraan listrik. Dalam periode kepemimpinan keduanya, Koster akan mendorong peralihan ke kendaraan listrik di seluruh instansi pemerintah, hotel, mal, dan pemerintah daerah di Bali.
Langkah ini, sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan udara dan mendukung transisi energi bersih. Infrastruktur pendukung kendaraan listrik juga akan diperkuat.
“Kami akan memperkuat infrastruktur SPKLU bersama PLN Bali, agar masyarakat tidak ragu beralih ke kendaraan listrik,” ujar Gubernur Koster.
Wakil Gubernur Giri Prasta yang telah merasakan manfaatnya, mengajak, “Bayangkan, pengeluaran bensin bisa turun drastis! Mari kita beralih ke kendaraan listrik untuk masa depan yang lebih baik.
“BYD Seal, kendaraan listrik yang digunakan Koster-Giri, tidak hanya hemat biaya, tetapi juga memiliki standar keselamatan tinggi dengan rating lima bintang NCAP Eropa.
Varian Extended Range mampu menempuh hingga 570 km, sedangkan Standard Range sekitar 460 km. ***