Hendak Kuasai BKR, Kurator Menuai Perlawanan

17 Januari 2014, 18:41 WIB
Kurator Heri Subagio hendak menguasai aset Bali Kuta Residence (BKR) (Foto : Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Berbekal perintah pengadilan  dua kurator berupaya mengambil alih aset dan pengelolaan Bali Kuta Residence (BKR) di Jalan Majapahit, Kuta. Namun upaya itu kembali menuai perlawanan pihak pemilik unit kondotel.

Heri Subagio dan Joko Prabowo yang mengaku sebagai kurator,  sedianya hendak mengambil alih aset hotel sebagaimana perintah pengadilan.

“Saya kurator, ditunjuk, diangkat pengaidlan melaksnakana tugas pegadilam yaitu kami mengamankan dan menguasai harta pailit BKR,” tegas Heri saat membacakan sikapnya di hadapan pemilik unit BKR Jumat (17/1/2014).

Alasannya, BKR telah dinyatakan pailit oleh pengadilan sehingga seluruh karta atau asetnya yang sebelumnya diserahkan pengelolaannya oleh PT Dwimas Andalan Bali (DAB) kini jatuh ke tangan kurator.

Kata Heri, PT DAB telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga pada tahun 2011.

Untuk itu, demi hukum ketika perusahaan dinyatakan pailit maka direksi perusahaan tersebut tidak lagi punya kewenangan apapun mengelola perusahaan.

“Yang berhak mengelola perusaahan adalah kurator yang ditunjuk pengadilan,” tegasnya.

Kedatangannya dalam rangka mengamankan harta pailit BKR di mana proses pengurusan dan pemberesannya demi hukum, harus berada di tangan kurator dan tidak boleh ditangan orang lain.

“Tugas kami melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap semua aset di pengadilan sebab nantinya harus kami pertanggungjawabkan,” ucapnya. Upaya kurator menguasai aset BKR ini kali keempat dilakukan dan selalu menuai perlawanan.

Tak berselang lama, Oscar Sandi sebagai kuasa hukum mayoritas pemilik unit BKR langsung mengecam tindakan kurator karena dinilai telah menciptakan kegaduhan dan tidak punya dasar hukum kuat.

“Hakim pengawasan telah meminta untuk tidak mengambil langkah hukum apapun karena unit di BKR ini milik pihak ketiga,” tegasnya.

Ditegaskan pihak ketiga sama sekali tidak memiliki hutang apapun dan BKR telah dikelola oleh PT Dwimas Andalan Properti (DAP) yang telah mendapat legitimasi hukum diberikan hak pengelolaan.

Dia mengingatkan kurator, pemilik unit sudah menyerahkan pengelolaan selama 10 tahun ke PT DAP. Jika mereka datang bermaksud baik pihaknya tidak mempermasalahkan namun yang terjadi justru melakukan kegaduhan yang mengganggu kenyamanan wisatawan atau tamu yang mengnap.

“Saya tegaskan, bahwa tidak boleh ada langkah hukum apapun sampai ada keputusan hukum tetap,” imbuhnya.

Saat perdebatan alot kurator dan kuasa hukum pemilik unit BKR diwarnai aski pengusiran. Security meminta kurator segera meninggalkan areal hotel karena bisa mengganggu kenyaman tamu.

Namun kurator keukeuh tidak meninggalkan lokasi karena merasa paling berhak atas pengelolaan BKR.

Meski nyaris memancing kericuhan dan mengundang perhatian tamu wisatawan yang menginap, namun secara umum kegiatan itu tidak sampai mengganggu pelayanan dan operasional hotel yang selalu dibanijiri tamu itu  (rma)

Berita Lainnya

Terkini