Hentikan Kasus Wiryatama, Kapolda Bali Dipraperadilankan

22 Desember 2014, 03:00 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu @2014

DENPASAR – Lantaran menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalu dan penyidik digugat Preperadilan oleh korban penipuan Made Sarja (Mangku Sarja).

Kuasa hukum Mangku Sarja, Zulfikar Ramli menguungkapkan, sidang gugatan Praperadilan bakal digelar di PN Denpasar, Senin 22 Desember 2014 besok. “Proses persidangan sudah sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 07/Pid.Prap/2014/PN Dps,” sebutnya kepada wartawan, Minggu 21 Desember 2014.

Diketahui, PN Denpasar telah menunjuk Wayan Sukanila hakim tunggal yang akan menyidangkan gugatan Praperadilan antara Made Sarja (Mangku Sarja) melawan Polda Bali. Usai menerima penetapan sidang praperadilan pada 10 Desember lalu, pihaknya juga telah mengirim berkas perkara dan kronologis secara lengkap kepada Komisi Yudisial (KY).

KY turun untuk melakukan pengawasan perkara yang sedang dalam pengajuan Praperadilan. Pihaknya berharap sidang praperadilan melawan Polda Bali ini dapat berjalan fair transparan, Independen dan akuntabel.

Masyarakat Bali juga dipersilakan turut memantau jalannya sidang guna melihat bagaimana hukum ditegakkan. Selain itu, Mangku Sarja melaporkan Polda Bali atas tindakan yang dia tidak sesuai ketentuan prosedur perundang-undangan yang memutuskan SP3 dengan sangat cepat.

Terbitnya SP3 dalam kasus menjerat Ketua DPRD Bali yang mantan Bupati Tabanan dua periode Adi Wiryatama dan putranya Gede Made Dedy Pratama serta Notaris Ketut Nuridja, cukup mengagetkan korban.

Laporan juga ditujukan di antaranya ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Cq. Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Itwasum Mabes Polri.

Juga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kabareskrim Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kadivpropam Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Karowassidik Mabes Polri. Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Polda Bali atas rencana sidang praperadilan itu. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini