![]() |
Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega SH.MH didampingi Panitra Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH/ foto: Miftach Alifiansyah, |
Denpasar – Pandemi Covid-19 membawa dampak luar biasa terhadap segala
aspek kehidupan masyarakat termasuk di Pulau Bali. Namun, di balik wabah dunia
ini, juga memberikan hikmah tersendiri bagi Pengadilan Negeri Denpasar yang
menjadikannya sebagai momentum untuk terus berbenah menuju peradilan modern.
Sebagai institusi penegak hukum, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga
merasakan dampak pandemi Covid-19 dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada
masyarakat.
Kebijakan pemerintah sejak pandemi ini merebak, dengan pemberlakukan bekerja
dari rumah atau Work From Home hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat,
dalam pencegahan virus corona, dilaksanakan dengan baik dan konsisten oleh PN
Denpasar.
Apalagi, setelah tiga hakim dan dua pegawai di lingkungan PN Denpasa,
dinyatakan positif terpapar Covid-19. Langkah preventif dan antisipatif
diambil dengan kebijakan penghentian aktivitas selama dua minggu.
Langkah itu juga dilakukan berdasarkan instruksi dari Pengadilan Tinggi (PT)
dan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA).
|
Kantor Pengadilan Negeri Denpasar JL. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Denpasar Barat/Kabarnusa |
Penutupan pelayanan sementara dilakukan sebagai upaya untuk mencegah
penyebaran virus corona.
“Pelayanan tutup sementara selama dua minggu, namun pelayanan hukum yang
bersifat mendesak terutama berkaitan masa penahanan terdakwa, tetap kita
lakukan secara daring,” ucap Wakil Ketua PN Denpasar, Dr I Wayan Gede Rumega
SH.MH didampingi Panitera Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon, SH.MH,
kepada Kabarnusa.com, Rabu 19 Agustus 2020.
Rumega menambahkan, sejak pegawai dan hakimnya terpapar Covid-29, pihaknya
mendukung program pencegahan penyebaran Covid-29, dengan melakukan rapid test
massal ke semua jajaran baik hakim, pegawai, staf maupun hakim di Pos Bakum.
“Kita punya komitmen bersama memberikan pelayanan terbaik kepada pencari
keadilan,” tegasnya lagi.
Pada kesempatan sama, Panitera Sekretaris, Ratua Roosa Maltida Tampubolon,
mengungkapkan, untuk persidangan perkara pidana sejak kasus Covid-19 merebak
pada bulan Maret 2020, PN Denpasar juga sudah menyelenggarakan persidangan
secara online atau teleconference.
Jadi, para tahanan dan terdakwa yang ditahan di kepolisian maupun kejaksaan
bisa mengikuti sidang dari tempatnya masing-masing. “Para tahanan, terdakwa
sidang di tempat masing-masing, sementara kami tetap bisa menggelar sidang
pidana secara online,” tandas Maltida.
Demikian juga, dengan tindak perkara perdata, disidangkan secara online
setelah pada Januari 2020 berdasar surat Edaran MA, sehingga persidangan
dilaksanakan khusus secara daring sejak dua bulan lalu.
“Kami melaksanakan persidangan online mulai jawaban, pembuktian jawab jinawab
berdasar bukti-bukti yang diunggah melalui aplikasi e-quote,” imbuhnya
Kemudian, sampai saat pemeriksana saksi, para pihak diberikan waktu untuk
menunjukan asli daripada bukti bukti yang diajukan yang disebutkan atau
ditunjukkan sebelumnya.
“Setelah itu, saat keputusan dibacakan, tidak perlu datang namun bisa datang
bagi yang belum bisa dilaksanakan secara online,” sambung Maltida.
Meski demikian, pihknya memberikan kesempatan kepada advokat, datang saat
pemeriksana saksi di PN, jika memang mereka belum bisa mengikuti persidangan
secara teleconference atau webinar.
Ditegkan kembali, Untuk perkara pidana, masing-masing instansi seperti di
kejaksaan dan pengadilan bisa saling melakukan koordinasi sehingga sidang bisa
terlaksana secara onlin.
Di pihak lain, karena semua persidangan dilakukan secara online termasuk bagi
para terdakwa warga negara asing, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan
langkah pengamanan.
“Selama sidang daring ini, tidak ada terdakwa yang datang lagi ke sini, jadi
kami tidak ada urusan dengan pengamanan lagi. Jika mereka ada di kepolisian ya
persidangan secara virtual di sana, dia di sana, kami di sini, tidak ada
masalah, ini berbeda dengan sebelumnya terdakwa di bawa ke pengadilan,”
sambungnya.
Pendek kata, sejak bulan Maret 2020 atau saat pandemi, praktis tidak ada
pengamanan karena mereka tidak dibawa ke pengadilan. Yang menarik, Maltida
mengungkapan, justru dibalik pandemi Covid-19 ini, ada hikmah positif didapat.
“Dibalik sakit Covid-19 ini, peradilan di seluruh Indonesia, mendapat hikmah
cukup besar untuk kemajuan peradilan menuju peradilan modern,” katanya
menegaskan.
Apalagi, PN Denpasar menjadi jendela peradilan internasional, di mana banyak
warga negara asing yang menjalani persidangan. Jika tidak ada wabah Covid-19
ini, belum tentu persidangan bisa berjalan begitu cepat. Sidang secara online
ini, memang dipaksakan namun hasilnya, manfaatnya jauh lebih banyak.
“Istilahnya, dengan persidangan online ini memang dipaksaakan, tetapi untuk
menjadi lebih baik,” tegas dia. Sidang secara online ini, juga membantu
menekan penyebaran Covid-19, karena aparat hukum di pengadilan tidak
bersentuhan atau berhubungan langsung dengan para pihak.
Mereka yang berperkara, menjadi jarang atau tidak bisa bertemu dengan hakim,
sehingga hal ini juga sejalan dengan salah satu keinginan MA dan salah satu
upaya pemberantasan KKN. “Ini semua sudah kami lakukan di PN Denpasar,”
demikian Maltida. (lif)