![]() |
(dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Draft baru Keputusan tentang KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan Kawasan Teluk Benoa tanpa kata ‘’Suci’’ kini beredar di kalangan Wakil-wakil Dharma Adyaksa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) pusat.
Informasi diperoleh dari Wakil Dharma Adyaksa Bidang Pujastawa, Mpu Siwa Budha Daksa Darmita, draft baru itu disodorkan oleh dua orang pandita anggota Tim 9 Parisada.
Kedua Pandita itu, mendatangi dirinya guna mencari dukungan tanda tangan Wakil Dharma Adhyaksa guna Keputusan Pasamuhan Sabha Pandita Parisada, 9 April 2016.
Hanya saja, Ida Pandita Siwa Budha, menolak menandatangani konsep tersebut.
‘’Saya tetap berpegang pada Keputusan Pasamuhan, bahwa Kawasan Teluk Benoa adalah Kawasan Suci,” tegasnya Selasa (26/4/2016).
Berdasar riset tim ForBali yang diantaranya terdiri dari mahasiswa planologi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) dan kajian ahlinya, juga memetakan dan menginventarisasi ada 70 titik suci yang disakralkan oleh para pengempon di Kawasan tersebut.
Apalagi, Dharma Adyaksa sudah jelas menugaskan Sabha Walaka merumuskan konsep Keputusan, sesuai amanat pasal 15 Anggaran Dasar.
“Kalau ada lagi konsep yang di luar Pasamuhan Sabha Pandita 9 April, itu tidak sah,” tegas dia.
Kata dia, jika, umat mengetahui apalagi sampai Parisada tidak menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah Kawasan Suci, pasti Parisada akan didemo umat.
Penelusuran dilakukan ke beberapa Wakil Dharma Adhyaksa, menunjukkan ternyata mereka membubuhkan tanda tangan, tanpa membaca atau dibacakan terlebih dahulu apa isi dari konsep yang mereka tandatangani.
Terlebih, ketika disodorkan, sudah disebutkan bahwa konsep Tim 9 Parisada yang menjadi keberatan para Sulinggih sudah didrop yakni butir b dan c halaman 8.
Hanya saja, substansi lainnya tidak disinggung, dan diduga sudah masuk dalam badan konsep.
Ida Mpu Sukawati menyayangkan, masih adanya upaya membuat versi Keputusan Pasamuhan secara berbeda, padahal Dharma Adhyaksa sudah memberikan tugas ke Sabha Walaka.
Keputusan yang dikerjakan Sabha Walaka pun sudah selesai, dan tinggal didesiminasikan ke para pemangku kepentingan.
Dia mengaku prihatin, ketika membaca konsepnya, kenapa tidak tegas menyebutkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci dalam Keputusan yang dibawa itu.
“Saya menolak menandatangani, karena saya sudah menandatangani yang dikerjakan Sabha Pandita dan diketahui Dharma Adhyaksa,” tegasnya lagi.
Tidak ada versi yang lain, dan kalau ada Sulinggih kesana-kemari membawa konsep versi lain, itu sangat disesalkan.
“Umat pasti menertawakan kita, kok Pandita sampai begini perilakunya, ampura!’’ ujar Ida Mpu Siwa Budha.
Beberapa Wakil Dharma Adyaksa seperti Ide Pedande Gde Bang Buruan Manuaba, Ida Mpu Siwa Putra Parama Daksa dan Ida Rsi Bujangga Hari Anom Palguna, disebut menandatangani keputusan tersebut, ketika disodorkan ke Mpu Siwa Budha Daksa Darmita.
Namun, ketika dikonfirmasi tentang hal itu, mereka mengaku membubuhkan tandatangan, karena tidak dibacakan dan tidak pula diberikan foto kopi salinannya. (rhm)