![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster/dok. |
Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster menghimbau instansi pemerintah,
swasta dan masyarakat lainnya agar memakai pakaian atau kain Endek Bali setiap
hari Selasa sebagai bentuk keperpihakan kepada produk budaya lokal dari
Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM di Pulau Dewata.
Setelah berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat
Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian
Hukum dan Ham RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior
dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali, Gubernur Bali Wayan Koster kembali
mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan baru itu adalah Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek
Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kebijakan baru ini merupakan kosistensi
keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali, diumumkan pada Hari
ini, Kamis, (Wraspati Pon, Landep), 11 Februari 2021.
Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya
lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yaitu
kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang
Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah
ditandatangani, Kamis (28/1/2021).
Kebijakan baru tersebut didasarkan pada pertimbangan yang meliputi 5 hal yaitu:
Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya
kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta
digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter
dan berintegritas sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia, tanggal 22 Desember 2020,” dalih Koster;
Telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan
masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam
keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali;
“Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan
diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Bali,” sambungnya.
Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber
daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan
memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Kebijakan baru tersebut merupakan implementasi langsung dari 3 Peraturan,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun
2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian,
Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Gubernur Bali menghimbau kepada Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan
Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD,
Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan
se-Bali, agar:
Menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional
Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali;
Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun
Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari Selasa;
Pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,
harus merupakan produk lokal masyarakat Bali;
Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun
Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tersebut, tidak dibatasi atau tidak
harus seragam dengan motif tertentu;
Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun
Tradisional Bali pada Hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama,
Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah;
Secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun
Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional,
guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali; dan
Mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan
Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali guna memenuhi kebutuhan Kain
Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun
Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemerintah
Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, perusahaan kelas
dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk
penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
Kerja sama penting dan strategis ini ditandatangani pada tanggal 8 Januari
2021, baru pertama kali terjadi, oleh karena itu sepatutnya Kita semua Krama
Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan
yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal
masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif.
Edaran ini mulai berlaku Selasa 23 Pebruari 2021, yang ditandai dengan memakai
pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional
Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing
Kabupaten/Kota. (rhm)