Hotel Mangkrak, Mantan Bupati Winasa Tuntut PT Pasti Rp 1,7 Miliar

3 Agustus 2016, 01:30 WIB

JEMBRANA – Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa menuntut PT Pasti lantaran tidak kunjung menyelesaikan renovasi Hotel Sekar Melati milik Wianasa.

Hotel berlokasi di Jalan Ngurah Rai, Jembrana hingga kini tidak pernah selesai sehingga Winasa sebagai pemilik Hotel merasa dirugikan.

Diapun melayangkan surat somasi kepada bos PT Pasti Mangku Sedana. Somasi dilayangkan karena proses renovasi hotel yang tak kunjung selesai.

Dalam somasinya, Winasa meminta dana kompensasi Rp. 1,7 miliar atas kelalaian pihak PT Pasti dalam melakukan renovasi, sehingga sangat merugikan dirinya selaku pemilik

Informasi dihimpun, surat somasi itu pemilik hotel Sekar Melati, I Gede Winasa mendesak pihak PT Pasti agar segera menyelesaikan renovasi hotel.

Akibat renovasi hotel tidak pernah rampung, pemilik hotel kehilangan pendapatan hingga bertahun-tahun lamanya.

Karenanya, dalam surat somasi, PT Pasti, agar membayar kompensasi pendapatan yang seharusnya diperoleh Winasa dalam beberapa tahun belakangan.

Hotel Sekar Melati milik Winasa berdiri atas tanah hasil tukar guling dengan Pemkab Jembrana semasa Winasa menjadi Bupati Jembrana.

Dalam perjalanannya, hotel tersebut dikerjasamakan atau sharing manajemen dengan pihak Mangku Sedana melalui Manajer Pemasaran PT Pasti, Maruo Takatoshi alias Maru San yang diketahui  menantu Mangku Sedana sendiri.

Dalam perjanjian kerjasama akan dilakukan renovasi gedung Hotel Sekar Melati. Namun, Winasa tidak menguraikan bentuk kerjasama seperti apa yang dilakukan bersama Maru San.

Termasuk dari mana dana yang digunakan untuk merenovasi gedung tersebut.

Belakangan kerjasama antara Winasa dengan Maru San tidak berjalan mulus. Terbukti, renovasi hotel tidak lancar alias mangkrak.

Atas somasi itu, Mangku Sedana mengaku sudah menerima surat somasi tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui pasti apa isinya.

Ia mengatakan segera mempelajari surat somasi tersebut dan membuat jawaban tertulis kepada I Gede Winasa.

“Soal somasi, itu hak Pak Winasa. Tapi kami belum bisa menanggapinya karena masih harus mendalami materi somasinya. Kami segera berikan jawaban tertulis atas surat somasi dari Pak Winasa,” “sergahnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini