HSI Sebut Peran TNI dalam Satgas PKH Strategis Guna Menjaga Kawasan Hutan

4 Maret 2025, 21:27 WIB

Jakarta – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menegaskan bahwa keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki peran strategis dalam menegakkan aturan serta menjaga kelestarian hutan.

“Keberadaan TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik di lapangan”, kata Rasminto dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dalam Satgas PKH bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Namun, keberadaan TNI berfungsi sebagai pendukung yang memastikan proses penertiban berjalan efektif dan aman”, tandasnya.

Rasminto menjelaskan bahwa TNI tidak mengambil alih peran utama aparat penegak hukum, tetapi mendukung pelaksanaan tugas dengan kapasitasnya.

“Kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi ini menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintah di bidang keamanan, termasuk mendukung APH dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat”, jelasnya.

Dalam konteks penertiban kawasan hutan Rasminto menuturkan, partisipasi TNI merupakan bagian dari OMSP yang sah secara hukum karena bertujuan untuk menjaga kepentingan nasional.

“Keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan juga menjadi bukti efektivitas kerja sama antara berbagai pihak. Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil ditertibkan. Melalui adanya dukungan TNI, pemerintah dapat mengambil alih kembali lahan-lahan yang seharusnya dikelola sesuai dengan peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat”, katanya.

Lanjutnya, kehadiran TNI dalam operasi ini juga terbukti mampu mengurangi potensi konflik yang sering kali muncul di lapangan.

“Kemampuan TNI dalam manajemen keamanan di wilayah rawan konflik menjadikan proses penertiban lebih lancar dan mengurangi hambatan yang dapat mengganggu penegakan hukum”, uraianya.

Ia pun menjelaskan penertiban kawasan hutan ini memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Perpres No. 5 ini bertujuan mengatasi berbagai permasalahan dalam tata kelola hutan yang selama ini belum optimal, termasuk menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara”, tegasnya.

Lanjutnya, regulasi ini juga menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan, seperti pertambangan dan perkebunan tanpa izin, serta berbagai aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan kawasan hutan.

“Landasan Perpres No 5 sendiri merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia beserta kekayaan alamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi sangat jelas, upaya penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH bukan sekadar tindakan represif, tetapi merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang memiliki dasar yang kuat”, tandasnya.

Selain itu, yang menariknya dalam Perpres ini, Ia melihat adanya amanat tentang kolaborasi antar kementerian dan lembaga.

“Amanat dalam Perpres tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI, guna memastikan bahwa kawasan hutan tidak lagi disalahgunakan”, katanya.

Lebih lanjut, Rasminto menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan setelah proses penertiban dilakukan.

“Keberhasilan penertiban akan lebih optimal jika diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat serta kebijakan rehabilitasi lahan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dikuasai secara ilegal”, tandasnya.

Ia juga berharap adanya keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya rehabilitasi dan pemanfaatan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui sinergi yang kuat antara berbagai pihak, upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH diharapkan dapat menjadi model dalam penegakan hukum di sektor lingkungan. Keberhasilan ini harus dijadikan momentum untuk membangun tata kelola kehutanan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan demi menjaga keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang”, pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini