Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menunjukkan taringnya hari ini, menegaskan supremasi hukum daerah dengan menertibkan sejumlah reklame tanpa Persetujuan Penyelenggaraan Reklame (PPR).
Aksi pembongkaran ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang kota.
Operasi penertiban yang berlangsung di titik vital seperti Jalan Waturenggong, Tukad Yeh Aya, dan Jalan Raya Puputan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda, Agnes Louistisia Ronytha.
Tim gabungan bertindak cepat dan tegas membongkar konstruksi reklame yang secara ilegal didirikan.
Agnes Louistisia Ronytha menegaskan, kegiatan ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemkot Denpasar untuk menindak tegas setiap pelanggaran Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023.
Ketegasan ini mutlak.pihaknys menindak reklame yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan Perwali.
“Ini adalah penegakan hukum yang harus dilakukan. Setiap pelaku usaha wajib patuh. Penertiban ini bukan hanya menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga menunjukkan pemerintah serius menjaga estetika dan tata ruang kota,” tegas Agnes.
Satpol PP tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga memberikan peringatan keras bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan.
Pelaku usaha diminta segera mengurus perizinan jika ingin beriklan secara sah.
Dengan operasi ini, Satpol PP Denpasar menyampaikan pesan jelas: mereka akan terus patroli dan menertibkan secara rutin.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib dan berwawasan estetika. Ketegasan ini akan terus dipertahankan. ***