IASC Berhasil Pulihkan Dana Korban Penipuan Digital Senilai Rp161 Miliar

IASC sejak beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, berhasil mengembalikan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar

22 Januari 2026, 19:40 WIB

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, lembaga ini berhasil mengembalikan dana masyarakat korban scam senilai Rp161 miliar.

Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang berhasil dipulihkan setelah IASC melakukan pemblokiran pada rekening di 14 bank yang terafiliasi dengan jaringan pelaku kejahatan.

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pemulihan dana ini merupakan bukti komitmen kuat lintas instansi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Kami mengantisipasi ruang lingkup kejahatan yang terus berkembang demi kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional,” ujar Mahendra.

Senada dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, mengklasifikasikan kejahatan ini sebagai white collar crime (kejahatan kerah putih) yang memiliki kompleksitas teknis tinggi.

Ia menilai langkah OJK melalui IASC telah memberikan “angin segar” dan optimisme bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Meskipun pengembalian dana mencapai ratusan miliar, angka total kerugian masyarakat masih menunjukkan tantangan besar di sektor keamanan siber:

Total Aduan Masuk  432.637 Laporan

Total Estimasi Kerugian Rp9,1 Triliun

Total Dana yang Berhasil Diblokir Rp436,88 Miliar

Dana yang Berhasil Dikembalikan | Rp161 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti bahwa modus penipuan saat ini semakin inovatif dan melampaui batas negara (cross-border). Beberapa modus yang sering ditemukan meliputi:

Penipuan transaksi belanja online.

Impersonation (telepon palsu/mengaku pihak berwenang).

Investasi dan lowongan kerja fiktif.

Love scam (penipuan berbasis hubungan asmara).

Friderica juga menekankan beberapa tantangan utama seperti lambatnya pelaporan oleh korban dan kompleksitas pelarian dana oleh pelaku.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban, karena kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang keberhasilan pengembalian dana.

Masyarakat dapat melakukan pelaporan terkait penipuan keuangan secara daring melalui situs resmi: iasc.ojk.go.id.

Peringatan: Satgas PASTI mengingatkan publik untuk waspada terhadap situs palsu atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). ***

Berita Lainnya

Terkini