Denpasar – Dalam periode November 2024 hingga 5 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 61.097 laporan penipuan. Laporan tersebut melibatkan 149 pelaku usaha, 103.164 rekening, dan dari jumlah tersebut, 29.591 rekening (28,68%) telah berhasil diblokir dengan total dana mencapai Rp128,4 miliar.
Data itu terungkap saat OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers bagi anggota Satgas PASTI secara hibrid di Kantor OJK Provinsi Bali 6 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan efektivitas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali.
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan wawasan dan pemahaman anggota Satgas dalam pencegahan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.
Sebagai bentuk dukungan, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers bagi anggota Satgas PASTI Provinsi Bali. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida di Kantor OJK Provinsi Bali pada Kamis, 6 Maret.
OJK Provinsi Bali, melalui Kepala Kantor Kristrianti Puji Rahayu, menggarisbawahi pentingnya peningkatan pemahaman anggota Satgas PASTI Provinsi Bali terkait regulasi baru dan fungsi IASC melalui pelatihan Training of Trainers.
Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya pencegahan investasi ilegal melalui edukasi masyarakat, dengan penekanan pada prinsip “Legal dan Logis” dalam berinvestasi.
Kristrianti Puji Rahayu menyatakan bahwa meskipun OJK telah gencar melakukan edukasi investasi ilegal, kolaborasi dengan Satgas PASTI melalui Training of Trainers diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya.
Ia berharap anggota Satgas PASTI Provinsi Bali dapat menyebarluaskan informasi kepada instansi dan pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, serta Analis Eksekutif Senior OJK, Fajaruddin, sebagai narasumber.
Fajaruddin menjelaskan, OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri telah membentuk IASC untuk menangani penipuan keuangan dengan cepat.
Keberhasilan pengembalian dana korban, lanjut dia, bergantung pada kecepatan pelaporan dan sisa dana di rekening penipu.
Dalam periode November 2024 hingga 5 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 61.097 laporan penipuan. Laporan tersebut melibatkan 149 pelaku usaha, 103.164 rekening, dan dari jumlah tersebut, 29.591 rekening (28,68%) telah berhasil diblokir.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, sementara total dana yang berhasil diblokir adalah Rp128,4 miliar. IASC berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. ***