Idul Idha, Karantina Pertanian Denpasar Mitigasi Penyebaran PMK Hewan ke Bali

Menjelang hari raya Kurban atau Idul Adha Juli mendatang Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat mencegah menyebarnya penyakit mulut dan kuku atau PMK ke Bali.

3 Juni 2022, 09:13 WIB

Denpasar – Menjelang hari raya Idul Adha Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku atau PMK ke Bali.

Menyusul meningkatnya permintaan sapi potong di tengah adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di beberapa daerah, membuat Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat.

Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara menjelaskan, langkah untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali.

Lalu lintas HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran dengan memastikan ternak tidak bergejala PMK.

Selain itu hewan yg dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan, khusus untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah/transit di daerah wabah ataupun tertular.

Juga, penerapan biosekuriti yg ketat terhadap hewan yang keluar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali.

Diizinkannya lalulintas sapi potong dan babi potong dari Bali ke wilayah lain, khususnya Jawa maka Karantina Pertanian Denpasar memastikan hewan – hewan yang dilalu lintaskan tidak akan menyebarkan PMK ke wilayah – wilayah yang masih bebas karena melewati daerah wabah dan tertular.

Kata Terunanegara, mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajarannya sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi.

“Harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Iduladha tdk mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK,” harap Terunanegara Kamis (2/6/2022). ***

Berita Lainnya

Terkini