Pelantikan DPD IKADIN Bali di Ramada Bintang Bali, Kuta, Sabtu 14/12/2013 (kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin ) terus memperjuangkan dimilikinya hak imunitas seorang advokat dalam melaksanakan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Kami mendukung RUU Advokat agar seorang advokat bisa memiliki hak imunitas sehingga bisa menjaga indepensinya,” terang Sekjen DPP Ikadin Zulkifli Nasution usai pelantikan DPD Ikadin Bali, Minggu (15/12/2013).
Menurutnya, advokat harus memiliki imunitas saat menjalankan tugas profesi baik di dalma pengadulan maupun di luar pengadilan sehingga pihaknya mendorong lahirnya RUU Advokat yang baru.
Pasalny, UU Advokat yang lama hanya mengakomodir tugas profesi advokat hanya di pengadilan. Akibatnya, saat advkat menjalankan tugas di kejaksaan, kepolisian hak imunitasnya tidak dimiliki.
Hal ini mengakibatkan, banyak institusi atau lembaga formal lainnya tidak lagi menghargai profesi advokat.
Dimilikinya hak imunitas itu, tidak berarti advokat bisa seenaknya menggunakan haknya. Sebab, jika ada penyalahgunaan, maka hal itu otomatis menggugurkan hak imunitasnya.
“Saya pikir kalau, seorang advokat terlibat narkoba, dia tidak menjalankan profesi, advokat tidak akan terlibat suap menyuap. Jika dia terlibat itu semua, itu pribadi oknum, maka dia tidak sedang menjalankan profesi,” tegas dia.
Sesuai ketentuan, sudah jelas diatur jika advokat dilarang melakukan sesuatu berbau korupsi atau suap menyuap, sebab itu bukan tugas profesi advokat. (nar)