TABANAN – Tim Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) produk Perikanan di Pasar Tabanan, Selasa (14/10/14). Dari 11 sampel produk perikanan yang diambil dari tiga kios penjual ikan di Pasar Tabanan, dua produk sampel di antaranya positif mengandung formalin.
Ketua Tim Pengawas Perikanan DKP Bali Ir. Made Sudarsana, M.Si mengungkapkan sampel yang diuji di antara dari jenis ikan, pindang kocing, pindang selungsung, teri medan. Juga ada ikan teri nasi, teri bulu, ebi atau gerago, ikan asin, gerang seleh dan jenis kering lainnya.
“Dari sampel tersebut, dua sampel di antaranya yakni teri medan dan teri nasi setelah dilakukan uji test kit di lokasi, positif terdeteksi mengandung formalin,” ujarnya. Sampel ikan olahan yang diambil dari kios ikan pasar tabanan tersebut untuk selanjutnya akan diuji kembali di laboratorium Pengendalian dan pengujian Mutu Hasil Perikanan DKP provinsi Bali untuk keakuratan hasilnya.
“Sampel akan diuji lagi di laboratorium,” katanya menambahkan. Di laboratorium selain kandungan formalin, juga akan diuji paramater lainnya seperti kandungan bakteri E.Coli, Salmonel, V. Cholerae, parasit dan Histamin.
“Hasil uji lab bulan Agustus lalu sampel ikan dari Pasar Dauh Pala semuanya negatif,” jelasnya. Menurutnya, penggunaan bahan pengawet terlarang yang membahayakan kesehatan manusia melanggar UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milyar,” terangnya. Terkait temuan ikan teri berformalin, Kepala Diskanlaut Tabanan Made Subagia ditemui secara terpisah mengungkapkan telah melakukan pembinaan dan menghimbau kepada para penjual agar tidak lagi menjual teri tersebut.
Selain itu, para pedagang juga dihimbau agar tidak lagi mengambil teri dari para pemasok yang nakal. “Informasi dari para pedagang teri tersebut dikirim oleh para pemasok dari Surabaya dan Kalimantan,” imbuhnya. (gus)