Imigrasi Bali Tangkapi 11 Turis yang Nyambi Kerja

28 November 2014, 07:37 WIB

BADUNG – Tim gabungan pengawasan orang asing (POA) menangkap 11 warga negara asing yang menyalahi visa izin tinggal dengan bekerja di beberapa perusahaan. “Setelah pemberkasan, mereka segara dideportasi,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Cucu Kosmala dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tuban, Kamis 27 November 2014.

Dari penggerebekan dilakukan petugas, mereka kedapatan tengah bekerja seperti menjadi guru Bahasa Inggris hingga bekerja di salon. Tindakan hukum dilakukan setelah diketahui mereka melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Operasi dilakukan selama dua hari mulai 25-26 November menyasar beberapa lokasi di wilayah Denpasar dan Badung. Razia gabungan IMigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesbangpol, dan Kepolisian. Dari 11 warga asing ity berasal dari Amerika, Jepang, Norwegia, dan Australia. Berdasarkan ketentuan, warga asing yang melanggar UU Keimigrasian dilarang ke Indonesia selama enam bulan.

Pendeportasian terhadap mereka dilakukan bertahap, di mana tahap awal yakni Wanheather Ann Laducer (warga Amerika Serikat/AS), Dylan Lewis Cooper (warga AS), Paul Don D’avarez (Inggris), dan Celina Belle Suhor (Australia).

Selanjutnya, Steffanie Claire Cater (Australia), Mika Tanaka (Jepang), dan Jessica Lee Cook (Australia). Disusul berikutnya, empat WNA asal Norwegia masing-masing Nils Kare Vorland, Henrik Olsen, Fredrik Freuchen, dan Oivind Klungseth Zahlsen. (rma)

Berita Lainnya

Terkini