Kabarnusa.com – Wisatawan asing yang berlibur ke Bali kini semakin dipermudah persyaratannya dengan tidak lagi mengisi kartu embarkasi atau debarkasi (A/D Card) yang memungkinkan mereka bebas keluar masuk wilayah Indonesia.
Kemudahan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Plt Direktur Jendral Imigrasi No IMI-0323.UM.01.01 pertanggal 3 Maret 2015.
Penghapusan kartu A/D Card unntuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada WNA,” tutur Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I, Khusus Ngurah Rai, selaku Humas, Putu Astinapurwanti Rabu 25 Maret 2015.
Beberapa sistem yang kini telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), diantaranya adalah sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan berbasis TIK.
Ke depanbanyak kemudahan yang diperoleh, baik itu informasi perlintasan orang yang lebih akurat dan membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara efektif dan efisien.
“Terhitung 1 April 2015, kita tidak lagi mewajibkan penumpang WNA untuk mengisi Kartu A/D Card,” tegasnya lagi.
Langkah ini untuk memudahkan wisatawan dalam melakukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima, dengan penyederhanaan prosedur pemeriksaan.
TPI di Bandara Internasional Ngurah Rai, juga telah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan Berbasis Teknologi Informasi Komunikasi, yaitu Sistem Border Control Management (BCM).
Jadi,nantinya tidak akan mempengaruhi sistem pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh Imigrasi.
Kebijakan itu sudah sosialisasikan kepada seluruh maskapai penerbangan internasional dan stake holder yang ada di Bandara Ngurah Rai.
“wisatawan asing tidak perlu mengantri untuk mengisi A/D Card, ketika hendak datang dan berangkat dari Bali,” imbuh Astinapurwanti. (kto)