Denpasar– Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, baru-baru ini memanggil seorang warga negara Bangladesh. Pria ini diduga bekerja sebagai sopir dan penjemput tamu di Pelabuhan Sanur.
Ridha memastikan pria yang dimaksud memang berasal dari Bangladesh.
Selain itu, pihak imigrasi juga memanggil seorang pria berinisial MMF untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ridha menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa warga negara asing tersebut memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku selama satu tahun.
“Izin tinggal ini diterbitkan atas dasar penyatuan keluarga dengan sponsor istri yang bernama FN. FN, yang merupakan warga negara Indonesia, telah bersama suaminya tinggal di Bali selama beberapa tahun,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, terdapat pengecualian bagi sponsor penyatuan keluarga untuk melakukan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Meskipun demikian, kami akan terus mendalami kasus warga negara Bangladesh ini untuk memastikan bahwa aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ridha. ***