Denpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan status kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan sejumlah wilayah udara.
Kondisi ini berdampak pada terganggunya jadwal penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Sebagai langkah perlindungan hukum, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak.
Izin ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan syarat melampirkan surat resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Data per Kamis (5/3) menunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima sedikitnya 58 permohonan ITKT dari WNA.
Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring belum stabilnya penerbangan internasional di kawasan Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau WNA terdampak untuk segera mengurus administrasi secara langsung dengan membawa dokumen lengkap, meliputi paspor asli, surat pembatalan penerbangan, serta bukti tiket yang dibatalkan.
Langkah ini diharapkan memastikan layanan ITKT berjalan lancar dan tepat sasaran. ***

