Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tujuh warga negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2).
Mereka diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal sah.
Penangkapan berawal pada Sabtu (14/2), ketika petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua warga Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui tinggal di sebuah masjid di Kediri, Tabanan, tanpa identitas selama empat hari.
Kemudian, pada Rabu (18/2), lima warga Bangladesh lainnya diamankan dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketujuh warga asing tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada Jumat pukul 15.30 WITA, seluruhnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan tindakan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.
Menurutnya, kolaborasi tersebut mencerminkan pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berjalan baik di Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban. ***

