Imigrasi Palu Deportasi 20 Warga Asing dan Gagalkan 6 TKI Ilegal

2 Maret 2018, 09:57 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Suparman

PALU – Kantor Imigrasi Kelas I Palu sejak 2017 hingga awal 2018 telah mendeportasi 20 orang asing dan menggagalkan 6 orang TKI nonprosedural atau ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I Palu, Suparman, menjelaskan, pembatalan ke 6 orang TKI nonprosedural itu karena tidak memiliki kelengkapan persyaratan. Mereka direkrut dari daerah lain dan rencananya akan mengurus paspor di Imigrasi Palu. Dari segi persyaratan tidak memenuhi.

“Terus tempat tujuan juga tidak jelas. Karena itu kita tidak berikan paspor dan kami tolak,” jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas I Palu Suparman kepada wartawan, Kamis (1/3/2018).

Langkah ditempuh sejalan program nasional, memperketat pengurusan paspor. Bukan berarti mempersulit pengurusannya akan tetapi sebagai langkah pencegahan TKI Nonprosedural.

Hal ini dilaksanakan semua kantor imigrasi berkaitan penanganan TKI Nonprosedural mulai pemberkasan untuk mendapatkan paspor, maupun tempat pemeriksaan imigrasi.

Pencegahan lainya, bekerjasama dengan membuat nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) bersama BNP2TKI Disnaker dan Polda Sulteng. Untuk masyarakat yang berniat menjadi TKI, Suparman menyarankan sebaiknya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Saya menghimbau baik masyarakat yang akan menjadi TKI sebaiknya mengikuti prosedur yang benar,” ucapnya. Silakan mendaftar di BNP2TKI atau di Disnaker, dari sana nanti akan diberikan rekomendasi untuk membuat paspor. Sebab tanpa rekomendasi pihak terkait tidak akan kami layani. (nur)

Berita Lainnya

Terkini