Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan: 1 Bule Prancis Dideportasi, 3 WN China Diperiksa dalam Operasi Wira Waspada

Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing

18 Juli 2025, 15:42 WIB

Singaraja – Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).

Operasi yang berlangsung selama beberapa hari ini menyasar lokasi strategis yang rawan pelanggaran keimigrasian, termasuk kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Satu di antaranya adalah WNA asal Prancis berinisial TYA (Lk, 43) yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

TYA terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan menggalang dana untuk biaya sewa tempat workshop, melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, tiga WNA lainnya yang berasal dari China, yaitu ZZ (Lk, 43), SB (Lk, 24), dan LZ (Lk, 23), masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlakunya .

“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal, namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” ujarnya.

Selain penindakan, operasi ini juga memiliki tujuan edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih dapat diselesaikan secara administratif.

Namun, untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Anak Agung Gde Kusuma Putra menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar di masa mendatang.

Hal ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini