TABANAN – Penghargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia diberikan kepada Pemkab Tabanan karena dinilai berhasil mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebelumnya, Tabanan meraih peringkat pertama APN 2017 kategori penyusunan perencanaan terbaik tingkat Nasional.
Penghargaan tersebut diraih setelah Pemkab Tabanan berhasil mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan Piagam ini merupakan salah satu kategori tertinggi penghargaan paramesti dari Kemenkes RI.
Diketahui, Pastika Parama merupakan pengakuan dari Pemerintah Pusat, karena selama ini Tabanan telah berupaya dan ikut mensukseskan pembangunan di bidang kesehatan.
Pengakuan ini kedepannya juga menjadi acuan bagi kinerja Pemkab Tabanan, terutama pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
Paling utama bertujuan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat menuju Masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi. Inovasi ini merupakan inisiatif Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Dan inovasi tersebut membuahkan hasil, Pemerintah Kabupaten Tabanan dianugerahkan penghargaan Pastika Parama oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI di Yogyakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM kepada Bupati Tabanan yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, I Nyoman Suratmika.
Ada 3 kriteria yang ditentukan dalam mendapatkan penghargaan ini, diantaranya : Kategori 1, Daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan Perda KTR serta kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau, yang berarti Kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat berhak atas penghargaan Pastika Parama.
Kategori 2, Daerah yang baru bisa menetapkan KTR tetapi belum melakukan implementasi mendapatkan anugerah Pastika Parahita. Dan kategori 3, kabupaten/kota yang baru dapat menetapkan perbup atau perwali, dianugerahi piagam Paramesti. (gus)