Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Hakim MK, Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024) dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang perintah pelaksanaan pemilu ulang di Sumatera Barat dengan lebih 17ribuan TPS, disoroti publik karena berimplikasi pada pemborosan anggaran negara.
“Keputusan ini memiliki implikasi besar terhadap masalah etik, pemborosan anggaran, dan potensi korupsi dalam pelaksanaan pemilu”, kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto.
Menurutnya, seharusnya putusan PTUN pada Desember 2023 lalu jadi landasan bagi KPU agar tidak terjadi spekulasi.
“Putusan PTUN yang memenangkan gugatan Irman Gusman seharusnya menjadi landasan bagi KPU untuk segera melakukan tindak lanjut. Namun, KPU tidak memberikan respons yang memadai, sehingga memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran mengenai integritas proses pemilu”, ungkapnya.
Menurut Rasminto, kasus Irman Gusman DPD jadi tambah runyam ketika adanya putusan MK.
“Persoalan ini menjadi runyam ketika tidak hanya PTUN, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat posisi Irman Gusman dengan memutuskan untuk menggelar pemilihan suara ulang di 17 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumatera Barat”, lantaranya.
Rasminto mengatakan putusan ini menambah beban moral dan finansial bagi KPU.
“Pelaksanaan pemilu ulang ini diperkirakan akan menelan biaya yang sangat besar, yang dianggap sebagai pemborosan anggaran negara di tengah situasi ekonomi yang sulit”, katanya.
Ia menilai, lebih dari sekadar masalah anggaran, keputusan KPU yang mengabaikan putusan PTUN ini juga menimbulkan persoalan Profesionalisme dan etik pemilu.
“Tindakan KPU ini juga berpotensi membuka peluang korupsi, mengingat besarnya anggaran yang harus dialokasikan untuk pemilu ulang”, tegasnya.
Lanjutnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan menghindari kerugian anggaran negara yang lebih besar KPU harus menjaga integritasnya.
“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menjunjung tinggi keputusan hukum dan integritas proses pemilu, sebab juga berdampak pada trust publik terhadap lembaga pemilu dan citra pemilu 2024 yang tercoreng”, tegasnya.***