Impor 3,9 Kg Sabu, WN Lithuania Terancam 20 Tahun Bui

13 Agustus 2014, 06:20 WIB

KabarNusa.com  – VL (41) warga negara Lithuania terancam 20 tahun bui karena diduga menyelundupkan sabu seberat 3,9 kilogram ke Bali yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru dari jaringan sindikat baru.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto menyatakan barang haram yang dibawa VL, merupakan narkotika jenis baru, yakni methylene dioxy pyro valerone (MDPV).

“Barang itu dikirim melalui paket kargo internasional di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai,” sambungna di Bandara Ngurah Rai, Selasa 12 Agustus 2014.

Indikasi dari jaringan baru ini terlihat dari asal pelaku penyelundupan narkoba berasal dari Lithuania.

“Jarang ada penyelundupan dari Lithuania,” tegas Budi.

Penyelundupan narkotika jenis baru itu, dengan modus ‘false concealment’ atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang terlarang itu.

“Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

“Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram,” sebutnya.

Berdasar Kementerian Kesehatan, sambung Budi, telah menetapkan jenis narkotika itu sebagai jenis baru golongan I dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Zat itu bila masuk ke dalam tubuh akan merusak susunan saraf otak sehingga bila disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial,” jelasnya.

Tersangka VL dijerat Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rma)

Berita Lainnya

Terkini