Rio de Janeiro — Indonesia secara resmi memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah inisiatif multi-sektor yang bertujuan untuk memastikan distribusi royalti yang lebih adil bagi para pencipta karya digital, khususnya di bidang musik.
Inisiatif ini disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, pada 21-23 September 2025.
Pertemuan ini menjadi momen bersejarah bagi Indonesia, karena ini adalah kehadiran pertama negara ini dalam forum kekayaan intelektual (KI) BRICS sejak resmi menjadi anggota penuh pada Januari 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis.
Menteri Supratman menjelaskan Protokol Jakarta lahir dari kebutuhan mendesak negara-negara berkembang.
Selama ini, para pencipta dari negara berkembang sering kali tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas di platform daring.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring,” jelasnya.
Menurut Menteri Supratman, Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk menjadikan KI sebagai katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Inisiatif ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, yang menempatkan KI sebagai pilar utama pembangunan nasional dan kemitraan global.
Selain memperkenalkan Protokol Jakarta, Supratman juga memaparkan langkah-langkah strategis yang sedang ditempuh Indonesia untuk memodernisasi ekosistem KI-nya.
Hal ini mencakup pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta penyelesaian pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global.
Ia juga menekankan, ekosistem KI di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mengakselerasi transformasi digital layanan KI agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Menteri Supratman juga menyatakan kesiapan Indonesia untuk berkolaborasi dengan negara-negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas.
Kehadiran Indonesia di forum ini menandai babak baru dalam diplomasi KI, di mana Indonesia tidak hanya berjuang untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga memperjuangkan tatanan global yang lebih berkeadilan melalui KI.
Protokol Jakarta akan dibawa kembali oleh Menteri Hukum ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa pada Desember 2025 mendatang.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Supratman juga sempat memperkenalkan inisiatif ini kepada Menteri Kehakiman dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia dalam pertemuan di Warsawa. ***