Denpasar – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menghentikan secara bertahap siaran tv analog. Perbedaan tv analog dan tv digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut.
Siaran tv analog ditransmisikan dengan gelombang radio, sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya, tampilan siaran tv analog juga tidak beragam.
Sebaliknya, siaran tv digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Tv digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus, sehingga tampilannya menjadi sangat beragam.
LSPR Bali Bersama TVRI Semarakkan Migrasi ke TV Digital
Pada masa transisi, sinyal analog dan digital dipancarkan secara bersamaan, yang disebut dengan masa simulcast. Tujuannya adalah tetap menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media TV. Masa transisi sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar mulai melakukan peralihan ke siaran digital.
Dikutip dari SIARAN PERS NO. 167/HM/KOMINFO/05/2022, Program Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog telah berlangsung dari tanggal 30 April 2022 malam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Kementerian Kominfo terus melakukan monitoring atau pemantauan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan ASO berdampak minimal di masa transisi.
“Kami bekerja dalam satu koordinasi yang baik agar jika ada masalah di lapangan segera dapat diatasi, termasuk dengan distribusi set top box (STB)-nya,” jelasnya dalam Konferensi Pers Pelaksanaan ASO Tahap I, Jakarta Minggu (01/05/2022).
Dukung ASO, VIVA Group Bagikan STB untuk Keluarga Kurang Mampu