Indonesia Targetkan 30 Juta Hektar Kawasan Konservasi Laut Hingga 2030

6 Desember 2018, 11:57 WIB
IMG 20181206 123051
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadiri IRCI di Monaco/foto: humas kkp

MONACO – Dalam Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monaco, Pemerintah menargetkan bisa menambah kawasan konservasi laut hingga 30 juta hektar sampai tahun 2030.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan hal itu saat hadir pada International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monaco, Rabu (5/12/2018). Dalam kegiatan yang dibuka Pangeran Albert II Monaco tersebut, sebagai perwakilan Indonesia yang menjadi salah satu Ketua Bersama ICRI, Menteri Susi turut menjadi pembicara kunci.

Menteri Susi menambahkan, Indonesia juga merupakan penggagas lahirnya resolusi Coral Reef Sustainable Management dalam forum United Nation Environtment Assembly 2 (UNEA-2).

Persoalan pelestarian terumbu karang juga selalu diusung Indonesia pada ketuanrumahannya dalam penyelenggaraan berbagai forum kelautan, seperti penyelenggaraan World Ocean Conference (WOC) tahun 2009 di Manado, dan yang terbaru Our Ocean Conference (OOC) pada Oktober lalu.

“Hingga tahun 2018 ini, Indonesia juga telah menetapkan 20,87 juta hektar kawasan konservasi laut yang mencakup perlindungan terhadap 30 persen dari total luasan terumbu karang di Indonesia. “Indonesia juga berkomitmen untuk menambah kawasan konservasi laut sebanyak 30 juta hektar pada tahun 2030,” tegasnya.

Pada Rapat Umum ICRI ini dibahas Rencana Aksi 2018-2020 Ketua Bersama ICRI yang difokuskan pada empat tema, yaitu promosi solusi efektif dan adaptif peningkatan perlindungan terumbu karang.

Kemudian, pemahaman tren atau kecenderungan terumbu karang; perdagangan ikan karang hidup; dan upaya mengurangi ancaman antropogenik terhadap terumbu karang pada skala global dan regional.

Diketahui, Indonesia resmi menjadi bagian ICRI pada periode 2018-2020 pada 4 Juli 2018 lalu, bahkan ditunjuk sebagai Ketua Bersama Sekretariat ICRI bersama Monaco dan Australia.

Keikutsertaan Indonesia dalam ICRI ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam konservasi pengelolaan terumbu karang dunia, khususnya di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki ekosistem terumbu karang seluas 2,5 juta hektar dengan 569 spesies dan 4 spesies endemik.

Artinya, sebagian besar spesies terumbu karang dunia dapat ditemukan di Indonesia. Oleh karena itu, tak heran jika Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap kelestarian terumbu karang. Dalam sambutannya, Menteri Susi menyampaikan bahwa terumbu karang dunia kini tengah menghadapi ancaman, termasuk di Indonesia.

Terumbu karang di dunia terus berkurang akibat pemanasan global (global warming) yang mengakibatkan peningkatan suhu permukaan laut dan coral bleaching, penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destruvtive fishing).

Demikian juga, pembangunan di sepanjang pantai yang menyebabkan sedimentasi, hingga kebiasaan membuang sampah ke laut.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya pelestarian dan pencegahan kerusakan terumbu karang salah satunya dengan mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

“Kebiasaan membuang sampah ke laut menyebabkan penurunan kualitas pesisir. Begitu pula dengan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang juga menjadi ancaman bagi keberlanjutan ekosistem terumbu karang dan menghilangkan stok ikan karang konsumsi,” tutur Menteri Susi dalam pidatonya.

Menteri Susi juga menyoroti penambangan terumbu karang yang marak dilakukan untuk dijadikan hiasan akuarium. Terlebih lagi, penambangan tersebut masih menggunakan metode yang tidak ramah lingkungan. Pemerintah juga masih kesulitan untuk melakukan pengawasan penambangan karang tersebut.

Oleh karena itu, Susi menilai upaya pelestarian perlu terus ditingkatkan. Apalagi terumbu karang sangat berperan penting dalam kelestarian ekosistem pesisir. Terumbu karang menjadi sistem penyangga kehidupan wilayah pesisir dan laut dengan menjadi tempat memijah dan mencari makanan berbagai biota laut.

“Upaya pelestarian terumbu karang sebenarnya telah dimulai Indonesia sejak tahun 1998 lalu melalui program Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP). Program ini merupakan program penyelamatan terumbu karang terbesar di dunia,” sebutnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini