Industri Jasa Keuangan dan Perekonomian Terus Bertumbuh, OJK: Perlu Penguatan Profesi Manajemen Risiko

OJK mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.

16 Maret 2024, 10:03 WIB

Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK.

Kemudian, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).

Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).

Dari Pertemuan BCBS, OJK Tegaskan Perbankan Indonesia dalam Kondisi Baik

OJK akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi.

Selain itu, agar memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst menamnbahkan, mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia, terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat.

Kinerjanya Lampaui Grameen Bank, PNM Menjadi Program Pemberdayaan UMKM dan Perempuan Paling Strategis

“Dimana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen,” demikian Charles R. Vorst.***

Artikel Lainnya

Terkini