Industri Pariwisata di Bali Jangan Singkirkan Nelayan Pesisir

24 Juni 2014, 08:27 WIB
Pantai Nusa Dua (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Keberadaan nelayan di pesisir di Bali mesti dilindungi dengan aturan yang jelas jangan sampai tersingkir dari lingkungannya akibat pesatnya laju industri pariwisata.
 

Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Udayana Prof. Wayan Arthana mengungkapkan, jika mengacu pada Perda No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang berlaku hingga 2029, jelas disebutkan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan.

Dikatakan, kebijakan dalam mengembangkan pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan buddidaya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah.

Hanya saja, dalam implementasinya seperti di kawasan pesisir, lantaran laju pembangunan sarana industri pariwisata seperti hotel dan vila tak bisa dibendung akhirnya menimbulkan persoalan seperti erosi dan sedimentasi.

“Harusnya ada pembatasan pengembangan untuk melindungi kawasan strategis seperti di pantai, kawasan suci, sempadan sungai, jurang dan lainnya,” imbuh Arthana dalam lokakarya Kebijakan Pembangunan di darat dan dampaknya bagi pesisir laut yang digelar SIEJ di Denpasar baru-baru ini.

Diakuinya, soal batas-batas kawasan yang dikatakan sempadan atau kawasan  suci, masih terjadi perdebatan sehingga perlu kajian lebih mendalam mempertimbangkan banyak aspek.

Saat ini, tengah dalam pembahasan  di lembaga dewan tentang ranperda zonasi kawasan pesisir yang diharapkan bisa lebih memperjelas rambu-rambu pengembangan untuk berbagai kegiatan seperti pariwisata dan perlindungan terhadap petani atau nelayan di sekitarnya.

Beberapa daerah misalnya di Karangasem dan Buleleng, telah digulirkan program pemberdayaan program gerakan rakyat untuk lebih memberdayakan masyarakat seperti di kawasan pesisir.

Arthana lanjut mencontohkan bagaimana laju pengembangan kawasan untuk pariwisata menjadi sulit dikendalikan seperti di sepanjang Tukad Ayung, banyak berdiri bangunan-bangunan vila dan hotel yang sangat dekat dengan sungai atau pantai sehingga melanggar sempadan.

“Siapa yang mengontrol itu semua, belum lagi kawasan pariwisata yang membuang limbah melebihi baku mutu, belum lagi dengan limbah padat dan cairnya,” tambah Artana dalam kegiatan yang diikuti jrnalis nasional dan lokal itu.

Sementara Wayan Sudarsana pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali menambahkan, adanya zonasi kawasan pesisir itu akan menjadi pedoman pengelolaan atau penangkapan ikan di laut agar sesuai dengan amanat UU No 26 Tahun 1997 dan Perda Perda No 16 Tahun 2009.

“Semua diatur dalam pengembangan kawasan seperti di pesisir agar tidak terjadi pengkaplingan-pengkaplingan lahan, dan juga akan melindungi masyarakat nelayan di sekitarnya agar tidak tersingkir,” imbuhnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini