Yogyakarta – Para buruh meminta pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus bisa mengelola dengan baik pelemahan rupiah terhadap dollar agar tidak luas dampak negatifnya bagi perekonomian keluarga buruh.
Hal itu disampaikan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menanggapi pelemahan rupiah terhadap dollar AS hingga pada angka Rp 16.47.
Data ini dikutip dari Google Finance pada Senin (24/6/24).
Kata Irsyad, Meskipun pada Selasa (25/6/24) terpantau, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS kembali menguat diangka sekitar Rp 16.381.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar dapat mengurangi daya beli buruh, terutama produk elektronik dan bahan pangan impor.
Ia menilai hal ini berpotensi menggangu/destabilisasi industri yang berbahan baku impor, misalnya farmasi, petrokimia, pengolahan makanan, dan transportasi.
Jika biaya produksi melonjak akibat pelemahan dollar, hal ini bisa menyebabkan tidak terjaminnya upah buruh
“Lantaran perusahaan (berdalih) mengalami defisit/kerugian, bahkan tidak menutup kemungkinan mengalami PHK,” ujar Irsad dalam keterangan tulisnya, Selasa 25 Juni 2024.
Sama halnya dengan nasib pekerja UMKM yg berbasis bahan baku impor akan terancam kehilangan haknya bahkan bisa saja kehilangan pekerjaan.
Menyikapi kondisi darurat tersebut, ia meminta pemerintah dalam hal ini Pemda DIY harus bisa mengelola dengan baik pelemahan rupiah terhadap dollar agar tidak luas dampak negatifnya bagi perekonomian keluarga buruh.
Dikatakan, pemerintah harus bisa mengendalikan barang impor dan pasar bebas yang mengancam industri nasional, terutama tekstil.
Pertukaran yang tidak seimbang, defisit neraca perdagangan, perlu lebih diantisipasi dengan seksama,” tegas Irsad.
Jadi harus ada sinergi dari Pemda DIY bersama serikat buruh dan asosiasi pengusaha untuk langkah mitigasi dampaknya.
Bisa untuk melakukan SWOT dan langkah-langkah mitigasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,” tuntut Irsad.
Menyoal PHK massal, Irsad mengklaim saat ini belum ada laporan PHK massal di DIY.
Meski demikian, jika terjadi PHK Irsad kembali menegaskan, pemerintah harus menjamin dibayarkannya pesangon 100%.
Selain itu, pemerintah harus segera menindak-lanjuti nasib kepastian kerja buruh lewat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). ***