Denpasar – Tokoh Puri Pemecutan Ida Cokorda Pemecutan menegaskan alasannya mempertahankan lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Bugis Pulau Serangan, Denpasar lantaran memiliki bukti otentik dan merupakan tanah wakaf warisan leluhur kerajaan.
Menurut pria sepuh yang disapa Cok Pemecutan itu, lahan yang kini disengketan dengan keluarga Hj Maesaroh yang juga mengaku memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah itu, merupakan tanah wakaf yang bukan untuk kepentingan pribadi.
Maesarah selaku ahli waris tanah ayahnya yang dulu dibeli lewat akta jual beli yang sah meminta agar warga yang menempati tanah itu meninggalkan lokasi. Akhirnya lewat putusa Pengadilan Negeri Denpasar yang diperkuat putusan Mahkamah Agung, memenangkan Maesarah dan meminta pengadilan mengeksekusi lahan sengketa itu.
Hanya saja, rencana eksekusi beberapa kali batal karena mendapat perlawanan warga. Terlebih, pihak Puri Pemecutan yang juga mengklaim memiliki lahan itu juga memohon agar eksekusi tidak dilaksanakan karena tengah ada proses hukum yang diajukannya.
“Saya sampaikan apa yang menjadi hak-hak Puri Pemecutan meliputi tanah dari orang tua kami yang diwakafkan kepada warga Bugis dan itu wakaf bukan untuk pribadi,” ujar Cok Pemecutam ditemui Sabtu (7/6/2014).
Lahan yang juga diakui milik Hj. Maesarah, sejatinya merupakan warisan peninggalan dari tetua atau leluhur kerajaan kala itu.
“Tanah-tanah kami telah diwakafkan untuk masjid, kuburan sebagian lainnya untuk tempat tinggal untuk warga Kampung Bugis,” tegasnya.
Dia heran kenapa warga yang menempati tanah wakaf kerajaan belakangan disuruh pergi. Padahal itu, merupakan tanah tetua Puri Pemecutan yang kemudian diwakafkan bukan untuk pribadi melainkan kepentingan warga muslim.
Apalagi, mereka yang terancam diekskusi kata dia dari nelayan miskin. Jika harus digusur lantas mau tinggal di mana lagi. “KIta ini negera Pancasila, katanya harus menolong sesama,” tegasnya.
Atas pengakuan keluarga H Maesarah yang menegaskan sebagai pemilik lahan tersebut dengan bukti-bukti otentik dimiliki, Cok Pemecutan juga menyatakan hal sama.
Hj Maesarah sendiri telah meminta Pengadilan Negeri Denpasar segera melaksanakan putusan eksekusi yang diperkuat putusan Mahkamah Agung.
Atas hal itu pula, Cok Pemecutan telah membuat laporan kepolisian pada 7 April 2014 dan kasusnya tengah bergulir di PN Denpasar.
“Kalau bukti otentik saya punya tapi nanti di Pengadilan, saya hanya minta ini dikembalikan kepada sejarah semula itu saja dan ini semua bukan untuk saya tapi buat mereka,” imbuhnya.
Dia juga membantah, dikatakan turut campur dalam masalah sengketa lahan itu. Apa yang dilakukan semata ingin menyampaikan fakta dan mencari keadilan bahwa tanah sengketa itu milik tanah leluhurnya. (kto)