Ini Jalan Tengah Kontroversi UU Desa di Bali

20 Desember 2014, 06:43 WIB
Nyoman%2BParta
“Desa-desa yang basisnya lebih banyak non hindu tentu lebih tepat didaftarkan desa dinas,” sambung politisi PDIP itu.

KabarNusa.com – Implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang masih menimbulkan kontroversi di Bali bisa diatasi jalan tengah yakni mendaftarkan desa dinas dan desa adat sekaligus ke pemerintah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa DPRD Bali Nyoman Parta, melontarkan pandangan alternatif itu dalam menyikapi UU Desa.

Parta mengatakan desa dinas dan desa adat bisa didaftarkan sekaligus ke pemerintah pusat yang dideadline pada 15 Januari 2015.

Soal bentuknya bisa bervariasi. Artinya bisa saja ada desa adat yang didaftarkan tapi ada wilayah tertentu yang daftarkan desa dinas.

“Ini saya kira menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pilihan antara pemerintah kabupaten/kota di Bali,” tandas Parta kepada wartawan di Denpasar Jumat 19 Desember 2014.

Sebelumnya, kabupaten Badung dan Kota Denpasar memberi sinyal mendukung pendaftaran desa dinas, sedangkan kabupaten Gianyar mendukung pendaftaran desa adat.

Kata dia, Komposisi masyarakat Bali yang heterogen menjadi pertimbangan mendaftarkan desa secara variatif.

Misalnya di Gilimanuk tentu tidak mungkin didaftarkan desa adat karena masyarakat di sana plural.

“Desa-desa yang basisnya lebih banyak non hindu tentu lebih tepat didaftarkan desa dinas,” sambung politisi PDIP itu.

Ketika pilihan desa adat bukan berarti desa di Bali seluruhnya desa adat.

“Ini pemahaman yang keliru ini, perlu diluruskan. Desa adat adalah desa Hindu (desa Bali). Namun, untuk masyarakat non hindu tentu harus diakomodir (melalui desa dinas),” tukasnya.

Sebagian wilayah di Bali kata dia, kondisinya sudah heterogen. Jangan karena ada ketentuan ini kita menjadi terganggu. Justru dengan desa adat ini hubungan kita menjadi lebih bagus,”ujarnya.

Jika desa adat yang didaftarkan cukup dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Namun jika pilihannya variatif, hal-hal yang berkaitan dengan desa dinas secara umum langsung mengacu pada ketentuan UU Desa, sedangkan kalau desa adat mengacu pada Peraturan Daerah tentang desa adat.

“Kalau  memilih desa dinas berlaku ketentuan dari pasal 1 sampai pasal 95 UU Desa. Kalau desa adat berlaku pasal 96 sampai pasal 100 tentang ketentuan khusus tentang desa adat,” tutupnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini