Ini Kesepakatan OJK-MUI dalam Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Syariah

Sinergi tugas dan fungsi OJK dan MUI menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah

7 Mei 2024, 22:42 WIB

Ketiga, Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat, Keempat, Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah.

Kelima Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penila, Keenam, Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan Ketujuh Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama ataupun bentuk lainnya.

Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Terus Berkolaborasi Bersama Lembaga dan Asosiasi Profesi Bidang GRC

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.

Kata Ma’ruf Amin, visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa.

“Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.

GEBER PK, OJK Bali dan Bank Indonesia Tingkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen dalam Bertransaksi

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar menyampaikan apresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat untuk Bangsa Indonesia.

Anwar Iskandar menyampaikan terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah.

“Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” harap Anwar Iskandar

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terindikasi Transaksi Ilegal

Adanya Nota Kesepahaman ini sebagai langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat sektor jasa keuangan syariah, dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui instrumen ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di antaranya melalui penyediaan produk/layanan keuangan syariah yang memenuhi prinsip syariah.

Pertumbuhan sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan berkelanjutan memiliki peran sentral dalam mengembangkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi dengan upaya pengembangan sektor riil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Komposisi demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia maka berpotensi untuk mengembangkan sektor jasa keuangan syariah yang kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ICFP-JCLI di Bali Menjadi Platform Strategis dalam Mendorong Kolaborasi Internasional

OJK secara proaktif terus mendorong penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia guna mewujudkan Sektor Keuangan Syariah yang stabil dan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip Syariah. ***

Artikel Lainnya

Terkini