Ini Larangan Bagi ASN yang Suami atau Istri Maju Pilkada

4 Februari 2018, 07:25 WIB
ilustrasi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur telah menerbitkan surat keputusan berisi ketentuan yang harus ditaati semua aparatur sipil negara (ASN) yang akan mendampingi pasangan baik istri atau suami mereka yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak di 2018.

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dalam beberapa hal.

Pertama, mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat.

“Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut Pasangan Calon (Paslon),” kata Menteri Asman dalam rilis, Sabtu (3/2/2018).

Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN yang suami atau istrinya menjadi Paslon juga boleh foto bersama Paslon. “Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan,” ungkap Asman dalam surat tersebut.

Lebih lanjut Menteri menegaskan, bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan/negara. Selain itu juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagi ASN sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Walikota.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu. (des)

Berita Lainnya

Terkini