Ini yang Disampaikan Kejati DIY Saat MLPLS di SMPN6 Yogyakarta

Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestas disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SPMN6 Yogyakarta.

20 Juli 2024, 00:56 WIB

YogyakartaKejaksaan Tinggi DIY menyambangi SMPN 6 Yogyakarta dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dalam kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Seperti beberapa hari sebelumnya, kunjungan Kejati DIY untuk mengimplementasikan dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Diketahui, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.

Di SMPN 6 Yogyakarta telah diikuti sebanyak 243 peserta didik siswa-siswi kelas 7 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati D.I.Yogyakarta Arifiyah Minarti sebagai narasumber kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai “Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”.

“Pasti sering terjadi di sekolah yang perilaku dianggap sepele misalnya di kantin sekolah makan gorengan 5 biji tapi yang dibayar hanya 2 biji, ini enggak boleh ya”, kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat memaparkan materi dihadapan peserta didik baru-baru ini.

Selain itu, pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00 akan tetapi ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00.

Jika didiamkan tanpa ada tegoran atau sanksi maka anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan benar atau dianggap suatu kewajaran. Dan khawatirnya memunculkan bibit-bibit koruptor”, lanjutnya.

Kemudian, para pemateri menyampaikan ajakan untuk Budaya Menabung dan Berinvestasi.  

Selain itu, juga menyampaikan bahayanya judi online. Karena judi online merupakan kejahatan yang luar biasa.

Presiden telah membentuk Satgas dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dimana Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Anggota Bidang Pencegahan dengan tugas Satgas antara lain Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Dalam aturan itu juga sejalan dengan tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di bidang pencegahan, Penkum Kejati DIY yang mana terus berusaha melakukan pencegahan sekaligus dan menekan maraknya judi online melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).***

Berita Lainnya

Terkini