![]() |
Ketua Tim Pemenangan SMS Wayan Sutena. |
Kabarnusa.com –
Gugatan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wayan
Sudirta dan Made Sumiati (SMS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil
Pilkada Karangasem tak lain dimaksudkan sebagai pembelajaran demokrasi
bahwa sesuatu yang terindikasi curang tidak boleh dibiarkan begitu saja
terjadi.
“Sesuatu yang terindikasi curang dalam Pilkada tidak boleh didiamkan begitu saja,” tegas Ketua Tim Pemenangan SMS Wayan Sutena.
Sutena
menegaskan, Relawan dan Tim SMS di lapangan sudah cukup banyak
mengumpulkan barang bukti, diantaranya sudah diajukan ke MK saat
mendaftarkan gugatan pada hari Minggu (20/12/2015).
Hal itu
disampaikannya, menanggapi serangan yang mendiskreditkan dan
menyepelekan gugatan Tim SMS, karena selisih suara antara SMS dengan
MasDipa lebih dari 1,5%.
Sampai Rabu (23/12), dia mendapat
informasi, sudah 145 gugatan dari seluruh Indonesia didaftarkan ke
MK..Sebagian besar dari gugatan tersebut menyangkut kecurangan yang TSM
(terstruktur, sistematis dan massif), bukan pada selisih suara.
“Jadi,
bukan pada presentase selisih suara. Oleh karena sudah ada
jurisprudensi MK yang mengabulkan gugatan menyangkut soal kecurangan
yang terstruktur, sistemasis dan massif, Sutena berkeyakinan, hakim MK
tidak akan mengabaikan indikasi pelanggaran TSM tersebut,” tegas dia.
Indikasi
kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif memang sudah
terkumpul, dan setelah mendiskusikannya dengan Kuasa Hukum, ditambah
arahan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto, hasil Pilkada Karangasem memang
mesti digugat ke MK.
Pengurus DPD PDIP Bali dan jajarannya pun
mendukung penuh gugatan tersebut, setelah Ketua Tim SMS Wayan Sutena
menjelaskan dasar diajukannya gugatan.
“Kami dan pasangan calon
sangat mementingkan proses, bahwa demokrasi harus ditegakkan, masyarakat
diedukasi dengan baik. Cukup banyak laporan relawan, bahwa terjadi
beraneka macam kecurangan yang sifatnya terstruuktur, sistematis dan
massif, berdasarkan bukti-bukti yang mereka serahkan ke kami,” tukasnya.
Dia melanjutkan, apa jadinya sebuah partai politik yang diberi
dukungan rakyat, membiarkan politik uang berlangsung di depan mata.
Kata dia, aApa jadinya martabat partai kalau pelanggaran demi pelanggaran berlalu, seakan tidak ada yang peduli.
Amanat
dari Sekjen DPP adalah, Tim SMS tidak boleh menyerah terhadap proses
yang tidak adil dalam pilkada Karangasem. Soal hasil di MK, itu
sepenuhnya serahkan kepada para hakim.
“TUgas kami
menindaklanjuti arahan DPP, menindaklanjuti temuan-temuan para Relawan,
melalui proses hukum yang telah diatur dalam peraturan perundangan,’’
tutupnya. (kto)