Inovasi Finansial Terkini, OJK Dukung PAJK dengan Regulasi Baru!

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyelenggara PAJK merupakan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melaksanakan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet

15 Maret 2025, 15:21 WIB

Jakarta – Untuk mendorong inovasi di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 4/2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Regulasi ini bertujuan memudahkan konsumen membandingkan dan memilih produk keuangan sesuai kebutuhan mereka. OJK juga mengatur tata kelola dan manajemen risiko PAJK untuk melindungi konsumen dan lembaga keuangan.

Agregasi didefinisikan sebagai aktivitas usaha yang mencakup penghimpunan, penyaringan, dan pembandingan informasi produk dan layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan maupun pihak yang beraktivitas di sektor jasa keuangan.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, penyelenggara PAJK merupakan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melaksanakan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk mendukung pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

“Dengan tujuan mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk serta layanan jasa keuangan, seraya memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Substansi pengaturan yang termuat dalam POJK 4/2025 meliputi prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, kelembagaan PAJK, tata kelola PAJK, penyelenggaraan agregasi, pengawasan PAJK, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, serta aspek kepatuhan lainnya.

“Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2025,” demikian Ismail Riyadi. ***

Berita Lainnya

Terkini