Denpasar — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Bali menyerahkan sertifikat pendaftaran merek dan penghargaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis (7/8) di B Hotel Denpasar.
Acara ini merupakan bagian dari kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang bertujuan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkomitmen melindungi KI dan mendukung produk dalam negeri.
Penghargaan KI diberikan kepada pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan yang konsisten menjual produk asli dan tidak melanggar hak KI.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis perlindungan hukum.
Dalam acara tersebut, Living World Denpasar menerima Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025.
Penghargaan ini diberikan atas komitmennya dalam menciptakan ekosistem usaha yang menjunjung tinggi produk asli yang terdaftar secara hukum.
Sementara itu, Discovery Mall Denpasar memperoleh Penghargaan Kekayaan Intelektual dalam bentuk re-sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya dalam memfasilitasi tenant UMKM yang telah mendaftarkan merek dagangnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali juga menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Merek untuk inovasi layanan “Gootik” kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Sertifikat ini diterima langsung oleh I Putu Eka Mertawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung yang merupakan penggagas utama inovasi tersebut.
Ia didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ida Bagus Gede Arjana, serta perwakilan dari BRIDA Kabupaten Badung, I Komang Suantara.
Gootik adalah inovasi layanan pengangkutan sampah di Kabupaten Badung yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan pelayanan publik.
Inovasi ini dinilai layak mendapatkan perlindungan KI karena memberikan solusi kreatif dalam tata kelola lingkungan hidup.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat dan penghargaan ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah.
“Kami ingin mendorong semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, untuk melihat kekayaan intelektual sebagai aset penting yang tidak hanya butuh dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya penyerahan sertifikat dan penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha dan pemerintah daerah yang terpacu untuk menciptakan serta melindungi inovasi lokal demi kemajuan bersama.***