Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei 2025 menyatakan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga meskipun ada dinamika ketegangan perdagangan dan geopolitik global.
Perekonomian domestik menunjukkan resiliensi yang baik, dengan pertumbuhan ekonomi positif di Q1-2025 sebesar 4,87 persen, meskipun sedikit melambat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menjelaskan, Konsumsi rumah tangga menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, tumbuh 4,89 persen secara tahunan.
“Inflasi dalam negeri terkendali di angka 1,95 persen per Maret 2025 (naik dari 1,03 persen di bulan sebelumnya), masih dalam rentang target bank sentral,” ungkap M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis 2 Juni 2025.
Indikator ekonomi lainnya juga menunjukkan ketahanan, seperti neraca perdagangan yang terus surplus, defisit transaksi berjalan yang menyempit menjadi 0,05 persen PDB (dari 0,87 persen sebelumnya), dan cadangan devisa yang stabil di level tinggi.
OJK menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pemerintah yang akan menggulirkan paket insentif ekonomi pada Juni 2025 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
M. Ismail Riyadi menambahkan, OJK akan terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri jasa keuangan untuk mendorong intermediasi yang optimal, pendalaman pasar keuangan, dan pengembangan potensi industri prospektif, termasuk mendukung segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Upaya ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan yang lebih inklusif, sehingga potensi ekonomi Indonesia dapat dioptimalkan untuk pertumbuhan nasional.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon
Di tengah dinamika global, pasar saham domestik menunjukkan penguatan signifikan, menguat 6,04 persen secara month-to-date (mtd) ke level 7.175,82 pada Mei 2025, menjadikannya salah satu yang tertinggi di kawasan regional.
Secara year-to-date (ytd), indeks menguat 1,35 persen. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp12.420 triliun, naik 6,11 persen mtd (0,69 persen ytd). Investor non-residen mencatatkan net buy sebesar Rp5,53 triliun mtd pada Mei 2025, setelah sebelumnya mencatatkan net sell sejak Desember 2024 (secara ytd, masih net sell Rp45,19 triliun).
“Hampir semua indeks sektoral menguat, dengan penguatan tertinggi di sektor material dasar dan energi, sementara hanya sektor teknologi yang ME lemah,” tandasnya.
Likuiditas transaksi pasar saham juga membaik, dengan rata-rata nilai transaksi harian sebesar Rp12,90 triliun secara ytd, meningkat dari April 2025 sebesar Rp12,47 triliun.
Di pasar obligasi, Indeks Pasar Obligasi Indonesia (ICBI) menguat 0,78 persen mtd ke level 409,16, dan yield SBN rata-rata turun 4,76 bps mtd. Investor non-residen mencatatkan net buy sebesar Rp24,09 triliun mtd di SBN (Rp47,11 triliun ytd) dan Rp0,21 triliun mtd di obligasi korporasi.
Industri pengelolaan investasi juga menunjukkan pertumbuhan positif. Per 27 Mei 2025, Asset Under Management (AUM) tercatat Rp848,88 triliun, naik 1,91 persen mtd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp517,99 triliun, naik 3,16 persen mtd, dengan net subscription Rp8,26 triliun mtd.
Penghimpunan dana di pasar modal masih positif, dengan nilai Penawaran Umum mencapai Rp65,56 triliun, termasuk Rp3,31 triliun dari 6 emiten baru. Sebanyak 85 pipeline Penawaran Umum masih menunggu dengan perkiraan nilai indikatif Rp74,94 triliun.
Untuk Securities Crowdfunding (SCF), hingga 27 Mei 2025, 18 penyelenggara telah mendapatkan izin OJK, dengan 825 penerbitan Efek dari 594 penerbit, menarik 180.862 pemodal, dan menghimpun total dana Rp1,57 triliun.
Pasar derivatif keuangan mencatatkan transaksi Rp160,39 triliun pada Mei 2025. Sementara itu, Bursa Karbon yang diluncurkan sejak September 2023 telah melibatkan 112 pengguna jasa dengan total volume 1.599.314 tCO2e dan nilai akumulasi Rp77,95 miliar.
Dalam periode 20 Maret hingga 28 Mei 2025, 40 emiten berencana melakukan buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana sekitar Rp21,49 triliun, dan 31 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp2,16 triliun.
Penegakan Hukum di Pasar Modal
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon, OJK pada Mei 2025 memberikan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp50.000.000,00 dan Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi.
Sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terkait kasus di Pasar Modal kepada 13 Pihak, yang meliputi denda sebesar Rp6.850.000.000,00 kepada 6 Pihak, pencabutan izin perseorangan kepada 1 Pihak, pencabutan izin usaha kepada 2 Perusahaan Efek, dan peringatan tertulis kepada 8 Pihak.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp15.866.010.000,00 kepada 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 62 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Terdapat pula sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000,00 dan 25 sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. ***